PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru mengimbau agar masyarakat mewaspadai peredaran kosmetik, obat, dan makanan ilegal yang tidak terdaftar di BBPOM. Hal itu disampaikan Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan kepada Riau Pos, Jumat (28/4) kemarin.
Dijelaskannya, apabila barang-barang ilegal tersebut dikonsumsi oleh masyarakat, maka dapat menyebabkan kerusakan tubuh, seperti beberapa kosmetik ilegal yang merusak kulit. Untuk itu diharapkan masyarakat agar lebih berhati-hati membeli kosmetik ilegal, makanan, dan obat tradisional yang tidak terdaftar di BBPOM.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada BBPOM di Pekanbaru yang beralamat di Jalan Diponegoro jika menemukan adanya peredaran barang-barang ilegal tersebut. Agar pihak BBPOM bisa melakukan tindakan-tindakan sehingga tidak ada lagi peredaran barang-barang ilegal tersebut di tengah-tengah masyarakat.
Yosef Dwi Irwan mengungkapkan BBPOM di Pekanbaru terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal dan berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor dan semua pemangku kepentingan, termasuk meningkatkan peran serta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek-KLIK.
“Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di BBPOM dan selalu ingat Cek KLIK (pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada label, memiliki izin edar dan tidak melebihi masa kedaluwarsa),” ujar Yosef Dwi Irwan.
Lanjutnya, jika ada informasi dari masyarakat terkait peredaran barang-barang ilegal tersebut, maka akan dilakukan pendalaman atau tindakan. Untuk itu kami berharap juga dari masyarakat agar memberikan pelaporan atau menginformasikan kepada BBPOM Pekanbaru apabila melihat adanya peredaran kosmetik, obat, dan makanan tanpa izin edar.
Termasuk juga peredaran obat keras yang dijual bebas tanpa adanya resep dari dokter dan dijual di tempat yang tidak berwenang atau di tempat yang tidak memiliki izin untuk menjual obat keras. Yang seharusnya penjualan obat keras tersebut di apotek, rumah sakit, puskesmas, klinik tetapi malah dijual di toko atau kios.
“Jika masyarakat menemukan adanya tindak pidana penjualan kosmetik, obat, obat dan jamu tradisional dan makanan ilegal tanpa izin edar, bisa melaporkan kepada kami.
Pada prinsipnya kami berharap masyarakat juga berperan aktif untuk melaporkan apabila melihat agar menginformasikan kepada kami sehingga betul-betul bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.(dof)