BPOM

Ingat! Ini 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Mengandung Merkuri

Kesehatan | Selasa, 04 Juli 2023 - 15:03 WIB

Ingat! Ini 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Mengandung Merkuri
ILUSTRASI (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri. Jumlahnya mencapai ribuan kasus untuk kosmetik ilegal.

Dikutip JawaPos.com dari Instagram BPOM (@bpom_ri) pada Jumat (30/6), sepanjang 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. Baru-baru ini, BPOM mengungkap 13 produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri.


“Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit," tulis BPOM.

Berikut 13 daftar produk kosmetik ilegal yang masih banyak ditemukan di Indonesia.

1. Temulawak New Day & Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN (Siang & Malam)
5. SP Special UV Whitening
6. DR Original Pemutih
7. Super DR Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day & Night
10. Ling Zhi Day & Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella

BPOM mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk membantu menghentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan memilih untuk tidak membeli atau menggunakannya. 
Anda bisa melaporkan produk kosmetik ilegal dengan menghubungi media sosial bpom atau beberapa opsi lainnya, seperti email halobpom@pom.go.id, WhatsApp ke nomor 08119181533, dan SMS ke nomor 081219999533.


Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook