Sita Obat tanpa Izin Edar di Rohil Transaksi Penjualan Rp2 Miliar

Riau | Kamis, 01 Juni 2023 - 09:00 WIB

Sita Obat tanpa Izin Edar di Rohil Transaksi Penjualan Rp2 Miliar
Kepala Balai Besar POM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan Prakasa S SSi Apt (dua kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan peredaran obat ilegal di Kantor BBPOM Pekanbaru, Rabu (31/5/2023). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru berhasil mengamankan obat tradisional tanpa izin edar dan alat produksi obat tanpa izin edar dengan transaksi penjualan di online mencapai Rp2 miliar. Obat tradisional dan alat produksi obat tradisional tersebut dari hasil kegiatan operasi penindakan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). 

Hal itu disampaikan Kepala BBPOM  Pekanbaru Yosef Dwi Irwan saat menggelar konfrensi pers di Kantor BBPOM Pekanbaru, Rabu (31/5).


Ia mengatakan,  kegiatan penindakan ini  komitmen badan BPOM bersama dengan pemangku kepentingan bagaimana pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko pada kesehatan. 

"Kegiatan penindakan ini dilaksanakan  Rabu (25/5) lalu, terpadu PPNS BBPOM Pekanbaru bersama Krimsus Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi dan Satpol Provinsi dengan menyasar dua sarana penjualan obat tradisional tanpa izin edar di Kabupaten Rohil," ujarnya.

Ia menuturkan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah melakukan pendalaman dalam setahun berdasarkan laporan masyarakat, hasil patroli siber dan hasil pengawasan, ternyata dua sarana tersebut diduga kuat menjual dan ditemukan mendistribusikan produk ilegal.

Di toko pertama milik tersangka inisial JO ditemukan 245 item (16.530 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp527,490,000. Kemudian di toko kedua milik tersangka inisial KP ditemukan 85 item (1.250 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp82,317,000. 

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan ahli  ditetapkan dua orang tersangka yang merupakan pemilik dari kedua toko tersebut, yaitu  JO  dan  KP. Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Polda Riau. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar," terangnya.

Lanjutnya, selain melakukan penjualan secara langsung, kedua sarana tersebut juga melakukan penjualan secara online. Sumber pengadaan obat dan obat tradisional tanpa izin edar berasal dari Medan dan Jakarta melalui sales yang datang langsung ke toko  pemesanan ke anak buah kapal dan juga dijual di platform online.

"Memang kalau dilihat dari nilai ekonomi temuannya sedikit tetapi ini kan dijual juga di jasa online secara transaksi mencapai angka Rp2 miliar. Memang dia variatif ada yang gabungan antara ilegal dan legal. Artinya nilai penjualan itu mencapai angka yang tidak sedikit," terangnya.

Tentunya ini merupakan tugas  bersama bagaimana untuk pemberatasan produk ilegal. Kemudian salah satunya adalah sejalan dengan arahan presiden untuk meningkatkan produk-produk dalam negeri. Produk luar boleh masuk, boleh diedarkan tapi harus ada izin edarnya. 

Ia mengimbau masyarakat  agar berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai dan Loka POM di  Indragiri Hulu jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.(gem)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook