PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru berhasil mengamankan obat tradisional tanpa izin edar dan alat produksi obat tanpa izin edar dengan transaksi penjualan di online mencapai Rp2 miliar. Obat tradisional dan alat produksi obat tradisional tersebut dari hasil kegiatan operasi penindakan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Hal itu disampaikan Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan saat menggelar konfrensi pers di Kantor BBPOM Pekanbaru, Rabu (31/5).
Ia mengatakan, kegiatan penindakan ini komitmen badan BPOM bersama dengan pemangku kepentingan bagaimana pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko pada kesehatan.
"Kegiatan penindakan ini dilaksanakan Rabu (25/5) lalu, terpadu PPNS BBPOM Pekanbaru bersama Krimsus Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi dan Satpol Provinsi dengan menyasar dua sarana penjualan obat tradisional tanpa izin edar di Kabupaten Rohil," ujarnya.
Ia menuturkan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah melakukan pendalaman dalam setahun berdasarkan laporan masyarakat, hasil patroli siber dan hasil pengawasan, ternyata dua sarana tersebut diduga kuat menjual dan ditemukan mendistribusikan produk ilegal.
Di toko pertama milik tersangka inisial JO ditemukan 245 item (16.530 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp527,490,000. Kemudian di toko kedua milik tersangka inisial KP ditemukan 85 item (1.250 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp82,317,000.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan ahli ditetapkan dua orang tersangka yang merupakan pemilik dari kedua toko tersebut, yaitu JO dan KP. Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Polda Riau. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar," terangnya.
Lanjutnya, selain melakukan penjualan secara langsung, kedua sarana tersebut juga melakukan penjualan secara online. Sumber pengadaan obat dan obat tradisional tanpa izin edar berasal dari Medan dan Jakarta melalui sales yang datang langsung ke toko pemesanan ke anak buah kapal dan juga dijual di platform online.
"Memang kalau dilihat dari nilai ekonomi temuannya sedikit tetapi ini kan dijual juga di jasa online secara transaksi mencapai angka Rp2 miliar. Memang dia variatif ada yang gabungan antara ilegal dan legal. Artinya nilai penjualan itu mencapai angka yang tidak sedikit," terangnya.
Tentunya ini merupakan tugas bersama bagaimana untuk pemberatasan produk ilegal. Kemudian salah satunya adalah sejalan dengan arahan presiden untuk meningkatkan produk-produk dalam negeri. Produk luar boleh masuk, boleh diedarkan tapi harus ada izin edarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai dan Loka POM di Indragiri Hulu jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.(gem)