PEMILIK DISTRIBUTOR KOSMETIK TANPA IZIN EDAR

BBPOM Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Pekanbaru | Senin, 07 November 2022 - 09:05 WIB

BBPOM Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
ILUSTRASI (DOK.RIAUPOS CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap seorang tersangka berinisial M, pemilik distributor kosmetik tanpa izin edar di Pekanbaru.  Rabu (2/11), tersangka M dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, tersangka M telah terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Tersangka M dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (berupa kosmetik) tanpa izin edar. Pelimpahan berkas perkara ke JPU (penyerahan tahap I)  telah dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2022 yang lalu.

"Kemudian pada tanggal 2 November 2022 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti  ke JPU (penyerahan tahap II, red)," ujar Yosef Dwi Irwan, Ahad (6/11).

Ia mengungkapkan, proses penyidikan atas perkara ini memang berlangsung cukup lama. SPDP dilayangkan pada tahun 2020 lalu, dan baru selesai pada tahun 2022 karena tersangka sempat melarikan diri. "Tentunya perlu usaha yang lebih bagi penyidik untuk menyelesaikan perkara ini," ungkapnya.

Lanjutnya, berkat koordinasi dan kerja sama yang baik antara BBPOM Pekanbaru dan Polda Riau hingga akhirnya diterbitkannya DPO pada tanggal 24 September 2022 tersangka M berhasil ditangkap dan ditahan di Polda Riau.

BBPOM Pekanbaru berharap bahwa tersangka M dapat menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. "Kami berharap bahwa ada efek jera bagi pelaku kejahatan dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sehingga penegakan hukum yang dilakukan penyidik BBPOM dalam rangka melindungi masyarakat dapat memberikan keadilan," ujarnya.(dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook