BBPOM PEKANBARU

Kosmetik dan Obat Tanpa Izin Edar Senilai Rp1,6 Miliar Dimusnahkan

Pekanbaru | Rabu, 14 September 2022 - 15:45 WIB

Kosmetik dan Obat Tanpa Izin Edar Senilai Rp1,6 Miliar Dimusnahkan
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan pemusnahan produk ilegal yang berhasil diamankan sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 senilai Rp1,6 Miliar bertempat di Kantor BBPOM Pekanbaru Jalan Diponegoro, Rabu (14/9/2022). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru melakukan pemusnahan produk ilegal yang berhasil diamankan sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 senilai Rp1,6 Miliar, Rabu (14/9/2022) bertempat di Kantor BBPOM Pekanbaru Jalan Diponegoro.

Kepala Balai BPOM di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, jenis produk Ilegal yang dimusnahkan seperti kosmetik, obat tradisional, obat tanpa izin edar. Kemudian, ada pangan tanpa izin edar dan juga ada obat keras dengan total nilai ekonomi sebesar Rp1,6 miliar.


"Obat keras ini adalah ditemukannya pada sarana yang tidak berwenang seperti di toko atau di ritel yang seharusnya hanya boleh dijual di sarana yang mempunyai kewenangan keahlian seperti di apotik, rumah sakit, klinik, puskesmas dimana ada izinnya dan kemudian ada penanggung jawabnya apoteker," ujar Yosef Dwi Irwan.

Lebih lanjut dikatakannya, pemusnahan produk Ilegal ini selama kurun waktu satu tahun sejak 2021 sampai dengan 2021 se-Provinsi Riau. Namun tidak semua barang bukti dimusnahkan tetapi sebagian sisihkan untuk menjadi barang bukti di pengadilan.

"Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan seperti dari Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dengan tujuan upaya penjeraan kepada pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran tentang obat dan makanan," pungkasnya. 

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook