Kejati Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Dispora

Riau | Selasa, 17 April 2018 - 12:27 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terus melakukan proses penyidikan dalam dugaan korupsi terkait kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2016 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Meski belum ada tersangka, namun Kejati Riau sudah mengantongi nama calon tersangka.

Proses penyidikan dalam perkara ini, sudah dimulai sejak 27 Februari lalu. Penyidik pidana khusus Kejati Riau, juga sudah memanggil para saksi dalam perkara ini. Meski begitu, hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

‘’Belum (penetapan tersangka, red),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan kepada Riau Pos, Senin (16/4) di Pekanbaru.

Akan tetapi, penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka. Hanya saja, Subekhan belum mau menyebutkan siapa dan berapa orang calon tersangka tersebut. Dia juga belum bisa memastikan jadwal penetapan tersangka. “Pastilah (sudah ada calon tersangka, red). Tapi belum diekspos untuk ditentukan,” ujarnya.

Hingga kini, proses penyidikan masih bersifat umum, dan belum menetapkan tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini. “Jika semua saksi dan barang bukti berhasil dikumpulkan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, baru-baru ini.

Sejak perkara ditingkatkan ke penyidikan dua bulan lalu, sejumlah saksi dipanggil untuk memperkuat bukti-bukti tindak pidana korupsi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook