Zetma Ernawilis (64) ditemani anaknya Mirwan Suwandi (36) bercerita tentang suaminya saat ditemui di rumahnya Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru, Kamis (23/1/2020). (SOFIAH/RIAUPOS.CO)
Lalu, ayah pulang untuk makan. Sudah dipastikan angin tidak besar. Namun, belum sempat makan, sang ayah dipanggil pihak kepolisian. Katanya, membakar lahan. Selanjutnya, ayah diperiksa hingga sore. Pulang dengan pucat. Setelah itu, lima hari diperiksa di Polres. Kemudian wajib lapor sepekan dua kali sampai Oktober 2019. “Mengejutkan ketika di Oktober 2019 itu juga, ayah harus mendekam di sel Sialang Bungkuk. Jadi, ayah sudahlah sakit asam urat harus berurusan dengan hukum. Kalau kami menjenguk, tidak lupa memberi obat asam urat untuk ayah,” terangnya dengan suara serak karena menahan tangis.
Lebih jauh, jika dirinya tak sempat menemani ibunya menjenguk ayah, sang ibu pun pergi sendiri. Sementara itu, waktu penangkapan sudah ada Bhabinkamtibmas Muara Fajar yang menyaksikan. "Harusnya Bhabinkamtibmas bisa mendiskusikan ini terlebih dulu, rupanya dia termasuk yang melaporkan ke polisi. Lurah yang melihat api sudah padam dikiranya sudah selesai urusan. Rupanya diperkarakan. Kalau ayah tahu itu termasuk karhutla tidak akan membakarnya," belanya.
Ia berharap agar hukum benar-benar adil untuk seluruh rakyat Indonesia dan tidak tebang pilih. "Putusan pengadilan tanggal 4 Februari. Semoga hukum benar-benar adil untuk ayah," harapnya.(das)
Laporan: Sofiah