Seorang Cucu di Meranti Pukul Kepala Kakeknya Pakai Kayu, Ini Kronologinya

Kepulauan Meranti | Rabu, 25 Oktober 2023 - 13:33 WIB

Seorang Cucu di Meranti Pukul Kepala Kakeknya Pakai Kayu, Ini Kronologinya
Tersangka AR. (POLRES MERANTI UNTUK RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (28) yang telah melakukan penganiayaan terhadap kakeknya sendiri.

Penangkapan berlangsung Rabu (18/10/2023) malam lalu dengan dasar laporan keluarga yang disampaikan pada hari yang sama dengan Nomor : LP/B/31/X/2023/SPKT/Polres Kep.Meranti/Polda Riau.


Korbannya adalah Otel (83), warga desa Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti. 

Informasi ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, melalui Kasat Reskrim Iptu AGD Simamora. 

Cerita Mora kronologis kejadian berawal pada Rabu (8/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB, ketika pelaku meminta uang kepada korban Otel yang juga kakeknya sendiri. Keinginan pelaku tak ditanggapi, karena ketika itu korban menjawab tidak ada uang.

Mendengar jawaban korban, kemudian AR tidak terima dan mengambil sebatang kayu beluti berukuran sekitar semeter tanpa ragu memukul tepat di bagian depan kepala korban hingga luka. 

Akibatnya, korban pun dibawa ke Poskesdes setempat untuk mendapatkan pengobatan. Tidak terima dengan perlakuan AR terhadap kakeknya, keluarga pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kepulauan Meranti.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu AGD Simamora SH MH memerintahkan anggotanya turun ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kejadian tersebut.

Sesampainya di TKP, anggota Satreskrim mendapat informasi bahwa pelaku pemukulan sedang berada di rumahnya dan langsung mengamankan pelaku AR.

Setelah dilakukan interogasi terhadapnya, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita di bawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Terhadap pelaku, sebut Iptu AGD Simamora, dipersangkakan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan penjara.

Laporan: Wira Saputra

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook