Uang Jadul Kakek Neli Tak Bisa Ditukar, Begini Penjelasan Bank Indonesia

Nasional | Kamis, 27 April 2023 - 20:15 WIB

Uang Jadul Kakek Neli Tak Bisa Ditukar, Begini Penjelasan Bank Indonesia
ILUSTRASI Uang jadul viral di media sosial. (IG NETIZENSERANG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Berkarung-karung uang jadul milik seorang kakek bernama Kakek Neli asal Serang, viral di media sosial. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim memastikan sebagian uang jadul tersebut tidak bisa ditukar baik di Bank Indonesia maupun di bank umum.

Adapun penyebabnya, kata Marlison, uang jadul milik Kakek Neli tersebut merupakan uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran dan telah melewati masa penukaran uang.


"Menanggapi fenomena di Serang, dapat kami sampaikan bahwa uang-uang dimaksud merupakan uang yang telah dicabut sejak tahun 2008 dan hanya dapat ditukarkan sampai dengan 2018 sebagaimana diatur dalam PBI No.10/33/PBI/2008," kata Marlison dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Kamis (27/4/2023).

"Namun demikian, uang-uang tersebut masih memiliki nilai khusus sebagai benda kuno/koleksi yang bisa saja diminati kepada kalangan numismatik/kolektor uang kuno," imbuhnya.

Lebih lanjut, Marlison menjelaskan terdapat umur edar pada setiap tahun emisi uang rupiah yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia. Saat uang rupiah emisi tertentu dicabut dari peredaran, maka uang dimaksud tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah.

Oleh sebab itu, masyarakat hanya dapat melakukan penukaran pada periode tertentu dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Pada lima tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

"Dan pada lima tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi," jelasnya.

Meski demikian, sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan PBI No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, Bank Indonesia senantiasa terus berkomitmen untuk melayani penukaran uang kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terutama, melayani penukaran terhadap tahun emisi uang rupiah yang masih berada dalam periode penukaran.

 "Silakan datangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia maupun kantor perbankan terdekat untuk melakukan penukaran uang tersebut," jelasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook