SIAK HULU (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Siak Hulu menangkap seorang kakek berusia 67 tahun berinisial JF. Dia diduga mencabuli bocah yang masih berusia 4 tahun berinisial AA, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
JF (67) adalah warga Kecamatan Siak Hulu, di mana dia melakukan aksinya di gudang springbad di kecamatan tersebut. Barang bukti yang diamankan adalah baju yang dipakai korban saat kejadian, uang Rp2.000 dan foto copy akte kelahiran korban. Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban NN (28), warga Siak Hulu.
Awal kejadiannya Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, nenek korban TT mencari cucunya yang sedang bermain-main dikarenakan hari sudah mulai senja. Saat itu TT mencari korban di tempat kerja ayahnya, tepatnya di gudang springbad yang tidak jauh dari rumahnya.
Sesampainya TT di gudang springbad, saat itu dia melihat AA sedang duduk-duduk di ayunan. TT berkata, "Ayo pulang nak, sudah sore."
Namun korban memperlihatkan wajah ketakutan sambil memegang uang Rp2.000. Lalu TT merasakan curiga dan bertanya kepada cucunya tersebut.
"Ini duit dari siapa?"
Korban menjawab, "Dikasih atuk itu." Sat itu TT sempat berterimakasih kepada JF yang sedang duduk di samping gudang springbad. Di dalam perjalanan pulang, TT kembali bertanya lagi kepada cucunya tersebut.
"Kenapa AA dikasih uang Nak?"
Kemudian korban menjawab, “Tadi atuk itu dibukanya celana AA, dipegangnya ini AA.”
Mendengar hal tersebut TT memberitahukan kejadian tersebut ke NN, dan mereka pun langsung melaporkan kejadian ke Polsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut. Usai menerima laporan ibu korban, dilakukan penemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap korban.
Setelah barang bukti lengkap dan cukup bukti, pada Jumat (9/12/2022) atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH, Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap JF.
"Pukul 11.30 WIB, tim berhasil mengamankan JF dan membawanya ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH.
Pelaku sudah melanggar pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.
"Semoga tidak ada kejadian ini terjadi lagi, karena pelaku langsung kami tangkap jika terbukti," tegas Kapolsek.
Lapioran: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman