Pria 56 Tahun di Siak Hulu Diamankan Polisi, Perbuatannya Sungguh Miris

Begini Ceritanya | Rabu, 16 November 2022 - 20:50 WIB

Pria 56 Tahun di Siak Hulu Diamankan Polisi, Perbuatannya Sungguh Miris
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan jajaran Polsek Siak Hulu, Selasa (15/11/2022). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

SIAK HULU (RIAUPOS.CO) - Orangtua mana yang bisa terima saat mendengar anaknya yang masih berusia 9 tahun dipeluk dan diremas oleh pelaku yang merupakan tetangganya. Tidak terima, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.

Korban RBT (9) merupakan warga Kecamatan Siak Hulu dan kasus pencabulan ini dilaporkan oleh orangtuanya BP.  Sedangkan pelaku adalah AM (56) yang merupakan tetangga korban sendiri. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Siak Hulu.


Pencabulan ini terbongkar berawal pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 13.15 WIB. Ibu korban, BP sedang berada di rumah, lalu datang korban mengadukan bahwa pada hari Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB dia pernah dicabuli oleh AM. Dengan cara meremas payudara korban di rumah pelaku.

Mengetahui hal tersebut ibu korban bersama suaminya dan ketua RT mendatangi rumah AM dan saat itu AM mengakui perbuatannya dan mengaku salah.

Tidak terima, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pada Selasa (15/11/2022) anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson SH dan Panit I Opsnal Iptu Novris Simanjuntak SH MH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Siak hulu guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH.

Ditambah Kapolsek, bahwa barang bukti sudah diamankan dan untuk pelaku sudah melanggar Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.

"Jadi dalam bentuk apapun tindakan cabul, apalagi terhadap anak-anak, kami pastikan akan lakukan tindakan dengan tegas" pungkas Kapolsek.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook