DAMPAK COVID-19

Perwako Belum Tuntas, PSBM Ditunda

Riau | Kamis, 10 September 2020 - 10:07 WIB

Perwako Belum Tuntas, PSBM Ditunda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Rencana penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Pekanbaru batal dilakukan hari ini (10/9). Persiapan yang belum matang dan hal-hal teknis yang masih harus dibahas jadi alasannya.

PSBM di Kota Pekanbaru awalnya akan diterapkan Kamis (10/9). Jelang penerapan, sanksi bagi pelanggar sedang dalam penyusunan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Sehari sebelum waktu yang ditargetkan, persiapan dipastikan belum selesai. Demikian diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru Ahmad Ismail usai memimpin rapat teknis penerapan PSBM, Rabu (9/9) siang.


"Kalau lihat persiapan belum bisa. Kita masih bahas teknis," kata dia.

Untuk pelaksanaan PSBM, dia menegaskan persiapan harus matang. "Kalau besok (hari ini, red) belum bisa. Kapannya belum bisa dipastikan. Kami harus sempurnakan perwakonya dan koordinasi dengan pihak terkait," imbuhnya.

Di Pekanbaru, PSBM akan diterapkan sebagai langkah untuk menekan penularan Covid-19 yang terus bertambah banyak. Hingga Rabu (9/9), terjadi penambahan 52 kasus baru. Ini membuat total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru sudah mencapai 1.192 kasus. Dirincikan dari angka ini 304 orang sembuh dan pulang, 132 orang masih dirawat di rumah sakit, 737  orang  isolasi mandiri dan 19 orang  meninggal dunia.

Pekanbaru pada dasarnya sedang dalam masa penerapan perilaku hidup baru (PHB) yang memberikan kebebasan pada masyarakat untuk beraktivitas namun dengan penerapan protokol kesehatan. Ini diatur lewat Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.130/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwako No.104 /2020 tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan Covid-19. Dalam perwako ini dimuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada Perwako 130/2020 sanksi diatur bagi pelanggar protokol kesehatan. Pada pasal 17 ayat 1 disampaikan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu. Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.(ali/sol/hsb/mng/fad/ted)

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook