Pemko Disomasi soal Parkir Penerapan Perwako Dinilai Langgar Perda

Pekanbaru | Sabtu, 16 September 2023 - 09:20 WIB

Pemko Disomasi soal Parkir Penerapan Perwako Dinilai Langgar Perda
Juru parkir memungut retribusi dengan tarif baru kepada pengendara kendaraan roda empat di Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (2/9/2022). Pemko Pekanbaru menaikkan tarif parkir tepi jalan umum per 1 September lalu. (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya disomasi terkait penerapan pengelolaan parkir. Somasi dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokasi Pejuang Keadilan (Tapak) Riau, Kamis (14/9). LBH ini memegang kuasa Dr Muhammad Ikhsan, pengamat tata kota yang memang berencana menggugat tata kelola parkir di Kota Pekanbaru.

Ketua Tapak Riau Suroto, Jumat (14/9) menjelaskan, somasi itu sudah diserahkan ke Kantor Wali Kota Pe­­kanbaru di Tenayan Raya de­ngan tujuan mensomasi Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Somasi itu, menurut Suroto mewakili keresahan warga kota terkait pengenaan retribusi parkir di kota ini.


"Kami mendesak pemerintah kota untuk mengevaluasi kembali peraturan perparkiran di Kota Pekanbaru," kata Suroto.

Tapak dalam somasinya mempermasalahkan penerapan tarif parkir yang tidak sesuai. Tarif parkir yang baru diterapkan dinilai tidak sesuai kemampuan masyarakat dan tidak memenuhi aspek keadilan.

Dalam somasi itu juga diterakan keberatan atas penarikan retribusi parkir yang dilakukan tidak hanya di tepi jalan umum pada ruang milik jalan. Tetapi sudah melebar sampai di luar area yang diperbolehkan. Seperti di halaman ruko atau tempat usaha lainnya yang seharusnya di luar kewenangan Dinas Perhunungan.

Suroto dan kawan-kawan juga mempermasalahkan Perwako No 138 tahun 2020 yang pada pasal 14 ayat ( 2 ) yang menyebutkan Penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk sebagai penyelenggara parkir di ruang milik jalan.

Pasal itu dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Yaitu Pasal 4

Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Pekanbaru nomor 14 tahun 2016 yang mentyebutkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati fasilitas dan pelayanan jasa parkir di tepi jalan umum yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

Pasal 14 ayat ( 2 ) Perwako nomor 138 Tahun 2020 itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 7 Perwako nomor 138 Tahun 2020. Dalam Pasal 7 disebutkan, fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan atau marka jalan.

"Salah satu inti isi somasi adalah adanya penerapan Perwako yang melangkahi atau mengangkangi perda,’’ kata Suroto.

Sementara itu, Dr Muhammad Ikhsan mengatakan, kalau dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya yaitu dari Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau untuk melayangkan somasi kepada PJ Wako Pekanbaru Muflihun terkait semrawutnya pengelolaan parkir di Pekanbaru.

"Kemarin siang kami melalui kuasa hukum resmi melayangkan somasi ke Pemerintah Kota Pekanbaru terkait semrawutnya pengelolaan parkir di Pekanbaru," ujar Dr Muhammad Ikhsan, Jumat (15/9).

Dijelaskannya, setelah dilayangkan somasi tersebut, dalam waktu sepekan akan ada pembicaraan. "Kalau pemko arif mestinya ada dialog, mereka menjawab dan menanggapi kami sebagai warga masyarakat. Kalau misalnya tidak menanggapi, ya mungkin kita akan mengambil langkah berikutnya kemungkinan ke PTUN," katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, kami berharap somasi itu bisa diselesaikan langsung Perwako itu oleh PJ Walikota Pekanbaru. Pasalnya, yang kami persoalkan adalah Perwako bukan Perda. Perwako no 41 tahun 2022 dan Perwako no 138 tahun 2020. "Artinya kalau perwako itu kan ada wewenang Pj Walikota Pekanbaru untuk memperbaiki atau mencabutnya. Tidak harus menunggu wali kota defenitif," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepada Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat somasi tersebut. Tetapi pada intinya, apapun somasinya, somasi itu hak warga untuk menyampaikan pendapat itu harus dihormati.

"Mereka kan orang yang mengerti hukum dan memahami apa yang terkait apa yang terkait regulasi. Kalau yang saya lihat, walaupun belum resmi saya terima dokumennya. Itu kan sifatnya mempertanyakan persoalan perda, orang hukum pasti paham mana regulasi yang digunakan dan mana yang menjadi dasar," ujar Yuliarso.

Ditambahkannya, perwako itu turunannya jelas Permendagri No 79 tahun 2018. "Kenapa dipertanyakan persoalan Perda No 14 tahun 2016?" katanya.(end/dof/yls)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook