Pemko Siapkan Perwako Larangan Truk Masuk Kota

Pekanbaru | Selasa, 05 September 2023 - 10:48 WIB

Pemko Siapkan Perwako Larangan Truk Masuk Kota
Truk bertonase besar melintas di Jalan HR Soebrantas, belum lama ini di siang hari. Truk bertonase hanya diizinkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini masih banyak ditemukan mobil truk bertonase besar di atas 8 ton yang melintas masuk dalam kota Pekanbaru. Untuk itu, Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur lalu lintas angkutan barang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, saat ini ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 yang mengatur arus lalu lintas mobil angkutan barang di atas 8 ton. Di mana truk tersebut baru boleh melintas di jalan dalam kota mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.


Namun diakuinya, masih banyak oknum sopir truk yang melanggar aturan tersebut. "Terus terang dampaknya luar biasa apabila mobil truk bertonase besar ini masih melintas masuk kota di jam-jam yang dilarang melintas. Ini sangat kami sayangkan masih adanya oknum sopir, pengusaha angkutan yang tidak mengindahkan pelaksanaan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019,” kata Yuliarso, Senin (4/9).

Dishub sendiri, disebutkannya, terus melakukan pengawasan. ”Kami melakukan langkah-langkah seperti mendirikan pos-pos, kemudian memantau dengan CCTV dan menyiapkan portal tetapi kan masih terjadi melintas masuk ke kota dengan berbagai alasan. Hal ini karena keterbatasan kami melakukan penjagaan dengan tindakan pengusiran,” ujarnya.

Dijelaskannya, karena dasar yang ada baru SK Wali Kota, sehingga dinilai belum terlalu kuat. Untuk itu pemko meningkatkan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 menjadi Perwako secara bertahap dan kemudian baru menjadi Perda. Proses ini memerlukan waktu dan hal-hal lain yang harus disiapkan.

"Jadi langkah terdekat kami adalah SK Wali Kota ke Perwako, setelah itu nanti baru ditingkatkan ke Perda. Jadi semakin kuat dia. Tahun depan sudah kami naikkan jadi perwako. Sekarang sudah mulai tahapan lah. Karena perwako itu cukup di pemerintah saja, dalam hal ini Dinas Perhubungan, bagian hukum dan persetujuan wali kota,” terangnya.

Ditambahkannya, di perwako itu nanti akan ada sanksi yang lebih tegas lagi dibandingkan dengan SK Wali Kota. Artinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Kalau sifatnya truk bertonase besar tadi masih melanggar mungkin ada denda. Tetapi nanti kalau perwako jadi perda mungkin nanti dendanya bisa lebih besar.

"Sanksi lainnya bisa jadi kurungan badan. Lebih tinggi kalau sudah perda. Sekali lagi saat ini sanksinya belum terlalu kuat, itu yang menjadi kelemahan kita. Mari kita sama-sama wujudkan agar sama sama menaati peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook