DIUSULKAN JADI PERWAKO

Larangan Truk Masuk Kota Bakal Lebih Keras

Pekanbaru | Minggu, 09 Juli 2023 - 10:20 WIB

Larangan Truk Masuk Kota Bakal Lebih Keras
Ilustrasi (DOK: RIAUPOS.CO)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan mengusulkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait status untuk meningkatkan surat keputusan (SK) larangan truk bertonase besar menjadi Peraturan Walikota (Perwako). Pasalnya, saat ini landasan hukum penertiban truk bertonase besar dilarang melintas masuk kota itu masih berdasarkan pada SK Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru.


Hal itu diungkapkan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas kepada Riau Pos, Jumat (7/7).

Ia mengatakan, dalam upaya penertiban larangan truk angkutan barang masuk dalam kota, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan peningkatan status dasar hukum penertiban tersebut dari SK Wali Kota menjadi Peraturan Wali Kota Pekanbaru atau Perwako.

Dijelaskannya, dalam SK itu, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas jalan dalam kota mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB. Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 - 05.00 WIB, dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Dengan ditingkatkannya SK Walikota menjadi Perwako, maka kekuatan hukumnya akan lebih kuat. Bahkan sanksi yang diterapkan juga akan lebih luas dan keras,” ujar Khairunnas.

Dijelaskannya, Perwako ini nantinya bisa mendatangkan efek jera dan sanksi yang diterapkan bisa lebih berat bagi pelanggar. Ia berharap, kenaikan SK Walikota menjadi Perwako ini bisa segera dilaksanakan.

“Dalam waktu dekat, SK larangan kendaraan truk tonase berat akan ditingkatkan menjadi Perwako dengan target bisa mendatangkan efek jera dan sanksi yang diterapkan bisa lebih berat. Sehingga kendaraan truk tonase berat bisa patuh pada jam larangan masuk ke dalam kota,” kata Khairunnas.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya  masih terus melakukan pengawasan dan pengusiran truk tonase besar yang masih nekat melintas di jalan dalam kota. Petugas dishub berjaga di beberapa titik jalan di pintu masuk Kota Pekanbaru untuk mengusir pengendara truk yang masih nekat masuk atau melintas dalam kota.

“Kami rutin melakukan pengusiran truk bertonase besar masuk kota. Bahkan untuk hari ini ada satu unit truk bertonase besar yang sudah ditindak dengan cara ditilang oleh petugas kepolisian karena nekat melintas masuk kota,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, penertiban dan pemantauan terus dilakukan personel Dishub setiap harinya di beberapa titik tertentu. Mulai dari Jalan Riau Ujung, Simpang Tugu Menabung, Bundaran AKAP, Bundaran Air Hitam, dan Simpang Garuda Sakti. Dalam pengawasan dan penertiban itu, pihaknya menempatkan di setiap titik dua personel Dishub.

Dishub juga dibagi dalam dua shift untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Ia berharap agar pengendara angkutan bertonase besar itu bisa mengikuti rambu-rambu yang telah dipasang Dishub Pekanbaru. Mereka tidak dibenarkan melintasi jalan dalam kota saat jam tertentu.

“Kita masih melakukan upaya persuasif agar sopir truk bisa mengikuti rambu-rambu yang sudah dipasang. Mereka tidak dibenarkan melintas jalan dalam kota di saat jam tertentu,” ungkapnya.

Diberitakan Riau Pos sebelumnya, ada ribuan kendaraan yang ditindak petugas di lapangan di antaranya 1.368 kendaraan mendapat peringatan, 562 kendaraan diusir agar tidak melintas jalan dalam kota dan 20 kendaraan mendapat sanksi tilang.(muh)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook