PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran melakukan penindakan tegas kepada pengendara yang parkir sembarangan. Ahad (24/12), petugas menggembosi ban kendaraan roda empat maupun roda dua yang parkir sembarangan di dekat Mal SKA, Jalan Soekarno Hatta.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas seperti penggembosan ban mobil maupun sepeda motor yang parkir sembarangan seperti di depan Mal SKA Pekanbaru.
”Sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan seperti di depan Mal SKA dan Mal Living World dilakukan tindakan dengan penggembosan. Kami sudah memasang tanda larangan parkir di Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di depan Mal SKA tetapi masih ada saja parkir di tempat tersebut, makanya dilakukan tindakan tegas,” kata Radinal.
Kemudian, ada juga kendaraan roda dua yang ditindak petugas karena parkir di dekat halte Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) samping Mal SKA. Akibat kendaraan yang parkir sembarangan menyebabkan kemacetan di Simpang SKA. Petugas terpaksa menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan baik mobil maupun sepeda motor. Mereka melakukan penggembosan ban sesuai dengan regulasi yang ada.
”Untuk itu kami tegaskan agar jangan parkir di titik rambu larangan parkir atau di jalur bus TMP, itu bisa menimbulkan kemacetan,” tegasnya.
Radinal menambahkan bahwa petugas dari UPT Perparkiran tetap melakukan pengawasan di lokasi parkir pada momen libur Natal. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di pusat keramaian.
Tim tetap di lapangan untuk melaksanakan upaya pengawasan di hari libur karena banyak kendaraan yang melanggar. Kebanyakan kendaraan yang parkir sembarangan berada dekat pusat perbelanjaan.
Mereka parkir di luar pusat perbelanjaan itu dengan alasan parkir penuh di bagian dalam. Namun hal itu tidak dibenarkan karena terdapat tanda larangan parkir di luar.
Para pengendara mesti menghargai pengendara lainnya agar tidak menimbulkan kemacetan. Mereka bisa memilih kantong parkir lainnya yang ada di sekitar pusat perbelanjaan itu.
”Banyak pengendara mengaku parkir penuh, tapi kami tegaskan tidak boleh parkir di titik larangan parkir,” ujarnya.
Kendaraan yang parkir sembarangan menyebabkan arus lalu lintas pada dan macet. Ia menyebut pemasangan tanda larangan parkir untuk mencegah penumpukan kendaraan di persimpangan jalan.
”Tim di lapangan juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Cut Nyak Dhien, kemudian juga di Pasar Pagi Arengka Pekanbaru,” pungkasnya.(dof)