PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ombudsman Riau segera menurunkan tim ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Ini untuk menindaklanjuti evaluasi dan juga saran perbaikan agar dipatuhi oleh UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.
Hal itu berdasarkan kajian, terkait penyelenggaraan pelayanan perparkiran di Pekanbaru. Hasil kajian ini pun sudah dipaparkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau dengan Dishub Kota Pekanbaru di Kantor Ombudsman.
Kepala Ombudsman Wilayah Riau Bambang Pratama menjelaskan, kenaikan harga parkir, kurangnya kompetensi juru parkir, minimnya rambu-rambu dan marka parkir, keengganan juru parkir memberikan karcis parkir, dan pengawasan yang belum optimal merupakan isu dan fenomena yang menjadi dasar bagi Ombudsman dalam Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), masih ada pasal-pasal yang bertentangan dengan perubahan kenaikan besaran tarif parkir.
Lanjutnya, kemudian masih ditemukannya juru parkir yang tidak menggunakan atribut seperti rompi, tanda pengenal, topi dan peluit serta tidak memberikan karcis parkir kepada masyarakat pengguna jasa layanan parkir.
Selanjutnya, Dishub Pekanbaru dan petugas juru parkir tidak memberikan pelayanan, seperti tidak membuat rambu-rambu parkir dan marka parkir pada ruang milik jalan (Rumija). Dishub Pekanbaru juga dinilai belum melakukan pemenuhan publikasi standar pelayanan publik seperti maklumat pelayanan, moto layanan, dan sarana penilaian kinerja baik secara elektronik maupun non elektronik.
”Belum terpenuhinya pengelolaan pengaduan layanan perparkiran dengan tidak adanya petugas pengaduan dan mekanisme pengaduan dan tindak lanjut pengaduan,” paparnya.
Kemudian, di sebagian besar titik parkir, juru parkir enggan memberikan karcis parkir, hal ini tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal yang sudah ditetapkan.
Selain itu, ada potensi maladministrasi yang dinilai lantaran banyaknya dari petugas parkir yang tidak berkompeten dalam menjalankan tugas pelayanan perparkiran kepada masyarakat. Seperti kegiatan memandu atau mengatur keluar masuknya kendaraan parkir, penggunaan seragam atau atribut lengkap dan sikap yang sopan dan ramah.
Maka dari itu, untuk memperbaiki penyelenggaran pelayanan parkir, Ombudsman memberikan saran kepada Dishub Kota Pekanbaru agar tidak terjadi pelanggaran maladministrasi. Dishub Pekanbaru harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan penarikan retribusi parkir sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai BLUD, karena bertentangan dengan Pasal 8 Perda Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir Jalan Umum.
Dishub harus melakukan pemenuhan standar pelayanan publik seperti yang diamanahkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Dishub Kota Pekanbaru. Kemudian, melakukan pelatihan dan/atau membuat buku saku untuk juru parkir sebagai panduan informasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pelayanan perparkiran.
Kemudian, saran selanjutnya yang harus diperbaiki oleh Dishub Pekanbaru adalah menyusun perencanaan anggaran dalam menyediakan fasilitas parkir baik itu sarana dan prasarana rambu dan marka parkir pada ruang milik jalan.
Selanjutnya, Dishub Pekanbaru harus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan petugas juru parkir melakukan tugas sesuai standar pelayanan minimal dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran kegiatan juru parkir liar, tidak menggunakan atribut dan tidak memberikan karcis parkir.
”Mereka masih memenuhi poin-poin saran perbaikan kita. Pekan depan tim akan ke UPT Perparkiran untuk mengecek saran perbaikan yang kita sampaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso memaparkan beberapa saran dari Ombudsman Riau sudah mereka lakukan. Di antaranya Dishub Pekanbaru sudah membuat buku sakit yang berisikan panduan hak dan kewajiban petugas juru parkir dan memberikan pelatihan kepada juru parkir.
”Saran-saran yang disampaikan bakal menjadi catatan bagi kami untuk lebih baik kedepannya. Ini hal yang baru dan inilah yang dikeluarkan, pada intinya penyelenggara kebijakan memang harus dilakukan dengan sebaik mungkin terutama ada komunikasi dan interaksi antara pemerintah, masyarakat dan pihak yang terkait,” terangnya.
Selain itu, Yuliarso juga mengatakan Perda yang mengatur retribusi juga sudah masuk tahap pembahasan oleh Pemko Pekanbaru dan juga DPRD Kota Pekanbaru. ”In sya Allah saran dari Ombudsman akan kami terima karena kami membuka diri, kami tidak ada niat untuk mengorbankan masyarakat,” katanya.(dof)