Desak Pemko Terbitkan Perwako Atur JaringanKabel

Pekanbaru | Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:19 WIB

Desak Pemko Terbitkan Perwako Atur JaringanKabel
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca-kejadian dua pelajar tersangkut kabel jaringan telekomunikasi di Jalan SM Amin, Pemko Pekanbaru didesak untuk segera menerbitkan peraturan wali kota (perwako) yang mengatur masalah jaringan kabel ini.

"Jangan dibawa diam dan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pemko,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST kepada wartawan, Rabu (30/8).


Ia mendesak agar segera menerbitkan perwako untuk segera menindak tegas penyebab kecelakaan itu. Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, perwako ini akan menjadi dasar hukum menelusuri siapa pemilik jaringan itu dan selanjutnya penindakan dari kelalaian yang terjadi.

"Sekarang memang untuk perda soal kabel jaringan itu sedang dalam proses, namun untuk jangka pendeknya kami minta pemko menerbitkan perwako supaya semua tindakan yang akan diambil punya dasar hukum. Kita tahu itu adalah titik jaringan yang ilegal. Itu diketahui saat kami hearing dengan pengusaha jaringan kabel ini,” paparnya lagi.

Sigit juga menegaskan, pascakejadian itu, belum ada laporan kepastian siapa pemilik kabel jaringan yang menjuntai semrawut hingga membuat dua pelajar celaka dan siapa yang harus bertanggung jawab juga belum tahu. Apalagi kabel yang menjerat leher pelajar itu tak ada merk, kepunyaan vendor mananya.

"Belum bisa dipastikan siapa pemilik kabel jaringan yang membuat pelajar itu jatuh tersangkut, karena memang tidak terdaftar di perizinan Pemko, namun kita minta masalah ini diselidiki secara tuntas supaya menjadi pelajaran bagi yang lain,” tambahnya.

Artinya, jika sampai kini kata Sigit, perlu keseriusan dalam menyelidiki. Karena jika begini terus, setiap kali ada yang jatuh akibat kabel jaringan tentu akan sulit.

"Makanya perlu jadi perhatian Pemko, jangan menunggu korban lain bertambah baru perwako diterbitkan, atau harus pula menunggu Perda baru action, ini harus menjadi atensi supaya bisa ditertibkan dengan baik. Artinya Pemko bisa memanggil asosiasi pengusaha kabel jaringan untuk diberikan tindakan tegasnya,” tuturnya.

Dalam hearing DPRD beberapa waktu lalu, disebutkan Sigit diputuskan tidak ada pemasangan kabel baru, dan kabel yang terpasang agar ditertibkan supaya Kota Pekanbaru terlihat lebih.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook