Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Ambruknya Danau Tajwid

Riau | Kamis, 08 April 2021 - 10:15 WIB

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Ambruknya Danau Tajwid

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melengkapi berkas perkara dugaan dugaan korupsi terkait ambruknya turap Danau Tajwid di Kabupaten Pelalawan. Setelah pemberkasan lengkap, maka pelimpahan ke Jaksa Peneliti segera dilakukan.

Tersangka dalam perkara ini adalah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Riau (PUPR) Kabupaten Pelalawan MD Rizal. Kemudian, seorang bawahannya yang bernama Tengku Pirda yang merupakan oknum tenaga harian lepas (THL).


Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada 16 Februari 2021 lalu. Itu setelah tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan gelar perkara, dan mengantongi alat bukti permulaan yang cukup.

Atas perbuatannya, MD Rizal dan Tengku Pirda dijerat dengan Pasal 10 Undang-

undang (UU) RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31/1999. Ancamannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (7/4) menyampaikan, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi. Selain itu, MD Rizal dan Tengku Pirda juga sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Saat ini, tim (penyidik) masih melakukan pemberkasan," ujarnya.

Dia meyakini, alat bukti dalam perkara ini sudah cukup. Baik itu dari keterangan saksi-saksi, tersangka maupun barang bukti dokumen yang sudah disita penyidik. Menurut dia, alat bukti itu sudah memenuhi Pasal 183 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jika pemberkasan selesai, akan tahap I (dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah kelengkapan formil dan materil perkara, red)," imbuh mantan Kajari Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini.

Sebelumnya diberitakan, MD Rizal pernah menugaskan Tengku Pirda selaku operator untuk  membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile. Akan tetapi proses perintah itu tidak runut dan tidak sesuai kelaziman. Karena itu, kuat dugaan turap dirusak oleh tangan manusia dengan menggunakan alat tertentu.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik sudah menyegel turap pembatas jalan dengan Sungai Kampar menuju Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Pelalawan itu.  Ini dilakukan pada awal Januari kemarin.

Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu, 12 September 2020 lalu. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter itu.

Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga. Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu,Pemkab Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook