Kontraktor Jembatan Sungai Enok Masuk DPO Kejati Riau

Hukum | Rabu, 01 November 2023 - 21:15 WIB

Kontraktor Jembatan Sungai Enok Masuk DPO Kejati Riau
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan kontraktor pembangunan Jembatan Sungai Enok, HM Fadillah Akbar masuk daftar pencarian orang (DPO), Rabu (1/11/2023). Pria asal Tembilahan ini jadi buron kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan yang berada di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penetapan DPO ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto. Menurutnya, Fadillah sudah berstatus tersangka. Yang bersangkutan mangkir saat dilakukan pemanggilan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.


''Benar. Yang bersangkutan (HM Fadillah, red) ditetapkan masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Riau sesuai Nomor : PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023,'' ujar Bambang.

Adapun kasus yang menjerat Fadillah merupakan temuan kerugian negara pada kegiatan pembangunan Jembatan Sungai Enok pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), 2012 lalu.

Selain buron ini, Tim Jaksa juga menetapkan Budhi Syaputra, mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) sebagai tersangka. HM Fadillah Akbar dalam kasus ini perannya sebagai Direktur PT BRJ,  perusahaan yang menjadi rekanan pengerjaan proyek.

Bambang menjelaskan, awalnya keduanya dipanggil pada Kamis (7/9/2023) lalu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun saat itu, hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Pada hari yang sama, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Budhi Syaputra kemudian ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pekanbaru.

Sejak saat itu, penyidik berusaha melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Fadillah. Namun tersangla tidak pernah mengindahkan panggilan resmi kepadanya.

''Foto dan identitas DPO ini telah disebar. Ciri-cirinya berjenis kelamin laki-laki, kelahiran Tembilahan pada 23 April 1975. Tinggi badan sekitar 165 cm, berkulit sawo matang dengan bentuk muka oval dan berambut ikal,'' lanjut Bambang.

Bambang menambahkan, jika menemukan informasi terkait keberadaan DPO tersebut bisa menghubungi Kejati Riau. Bisa lewat nomor telepon seluler 0812-6654-4068.

''Informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat membantu kami dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,'' tutupnya.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook