PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tim Tangkap Buron (Tabur) Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengamankan dua target daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah seorang pria berinisial K (48) dan wanita berinisial M (45), yang diamankan pada Rabu (25/10/2023) sore di Jalan Siun I, Cipayung, Jakarta Timur.
Asisten Intelijen Kejati Riau Marcos MM Simaremare pada Kamis (26/10/2023) menjelaskan, kedua DPO tersebut terkait kasus dugaan suap jaksa SH. Jaksa fungsional yang sebelumnya berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis itu, diduga menerima suap dari seorang terdakwa kasus narkoba.
Dalam video yang diterima Riaupos.co hari ini, tampak Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Iman Khilman ikut melakukan penangkapan. Keduanya sempat diamankan din Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebelum diterbangkan hari ini ke Kota Pekanbaru.
"Tim Tabur gabungan baru mengamankan orang-orang terkait kasus oknum itu (jaksa SH, red)," ujar Mercos.
Kedua orang itu menurut Marcos masih bertatus saksi. Mereka segera akan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pidsus Kejati Riau.
"Kemarin kan sudah berproses. Sudah tahap penyidikan. Tentu harus ada pengumpulan saksi, alat bukti dan orang yang terkait harus diperiksa semua," sambung Marcos.
Saat ditanya apakah kedua DPO yang diamankan itu adalah pemberi suap kepada oknum jaksa tersebut, Marcos belum mau mengungkapnya.
"Nanti (diperiksa dulu) itu, tunggu diperiksa dulu (baru dirilis)," jawab Marcos.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi