Kasus 30 MPI Ilegal, Polres Tetapkan Dua DPO

Bengkalis | Kamis, 14 September 2023 - 19:14 WIB

Kasus 30 MPI Ilegal, Polres Tetapkan Dua DPO
Sebanyak 30 PMI asal Banglades dan WNI diamankan di Mapolres Bengkalis dan menunggu untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing, Kamis (14/9/2023). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Setelah berhasil mengamankan 30 orang pekerja migran ilegal (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia melalu jalur ilegal bersama satu pengurusnya, di pinggir laut Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana, polisi juga menetapkan 2 orang pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ya, secepatnya akan kita serahkan 30 PMI ini ke BP2MI Riau. Dari 30 PMI ini, 25 orang adalah WNI dari berbagai daerah di Indonesia dan 5 orang lainnya berasal dari Negara Bangladesh," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam pers rilisnya di Mapolres Bengkalis, Kamis (14/9).


Ia didampingi Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila menjelaskan, dari kasus PMI ini pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial SY (37) ibu rumah tangga, dan suaminya SP dan pelaku lain berinisila H sudah masuk dalam DPO polisi. Karena pada saat penangkapan di rumahnya pelaku berhasil kabur ke hutan.

"Ya, suaminya kabur saat kita mengamankan istrinya di rumahnya. Peran istrinya adalah yang memberikan makan para PMI serta menerima upah. Sedangkan suaminya adalah tekong yang akan membawa PMI ke Malaysia," ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus ini kata Kapolres, berawal dari informasi dari masyarakat dan melihat 30 PMI bersembunyi dalam hutan di pinggir laut. Sedangkan lokasinya sangat sulit  dijangkau, namun pihaknya berhasil menemukan mereka dalam keadaan sudah siap untuk diberangkatkan.

"Kita juga sangat menyangkan dari 30 PMI ada yang membawa anak di bawah umur sekitar 5 tahun umurnya. Tentu kita harus memperlakukan anak ini dengan baik dan kita sangat prihatin dengan kondisi ini," ujarnya.

Sedangkan dari pengakuan tersangka yang berhasil diamankan, baru pertama kali melakukan pengiriman PMI ke Malaysia, yang umumnya akan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan juga di sektor perkebunan.

Kapolres mengatakan, dari 30 PMI yang akan diberangkatkan masing-masing mereka dipungut biaya sebesar Rp5 juta per orangnya. Ini tidak termasuk ongkos perjalanan dari kampung halaman mereka sampai ke Bengkalis.

Sementara itu, Hadne (44) bersama istrinya  Nurmala (43) yang berasal dari Desa Talputi, Kecamatan Ambalawe, Kabupaten Bima, Provinsi NTB yang dimintai keterangan mengaku, baru pertama kali ke Malaysia melalui jalur gelap.

"Ya, baru pertama kali ke Malaysia. Tapi istri saya sudah 13 tahun di sana. Karena paspornya ke tendang, maka pergi ke Malaysia melalui jalur gelap. Karena ada agen yang mengurusnya," ujarnya.

Ia mengaku dari Bima perjalanan menggunakan pesawat terbang menuju ke Batam, Jakarta dan Medan. Kemudian naik bus ke Dumai dan pada Senin (11/9) sampai di Desa Tanjung Leban, Bengkalis.

"Dari perjalanan ini semua habis biaya sebesar Rp15 juta dan ini pun kami meminjam dengan saudara dan tak taulah bagaimana mengembalikan utang, sementara batal sampai Malaysia," ujarnya.

Sedangkan untuk biaya keberangkatan ke Malaysia kata Hadne, masing-masing orang diminta oleh agen sebesar Rp5 juta. Tapi karena ingin mencari uang di negeri orang, berapapun dibayar, karena di sana sudah ada yang menjanjikan menerima dirinya bekerja di perusahaan perkebunan dan istrinya sebagai ART.

Sementara itu, Kapolres juga menyebutkan,  dari 30 PMI yang diamankan, pihaknya juga mengamankan sebanyak 21 paspor milik PMI dan yang lainya tanpa membawa identitas paspor.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang, pelakunya dikenakan pasal 2, 4, 10 dan 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana peradangan orang Jo Pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No.17 Tahun 2018 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan tersangkanya berisial SY (37) pekerjaan mengurus rumah tangga, warga Dusun Bakti, Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana langsung ditahan di Polres Bengkalis.

Sedangkan kronologis pengungkapan kasus ini kata Kasatreskrim  AKP Firman, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, serta melakukan penyelidikan selama 3 hari. Bahwasannya ada beberapa orang warga Indonesia dan beberapa orang warga negara asing yang merupakan PMI dan akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Selanjutnya jelas Kasat,  tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terkait laporan informasi tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal mengetahui bahwa ada WNI dan WNA yang akan pergi ke Malaysia. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat mengetahui keberadaan para PMI tersebut.

Setelah itu, pada Senin  (11/9) sekitar  pukul 17.30 WIB, tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan atau pengejaran ke tempat imigran illegal tersebut berada, yaitu di hutan pinggiran laut yang berlokasi di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana.

"Kita berhasil mengamankan 30 orang PMI yang sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia, dan dapat di jelaskan dari 30 PMI tersebut terdiri dari 25 WNI  dan 5 WNA," ujar Kasat.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap para pekerja imigran ilegal tersebut dan mereka mengakui bahwasannya akan berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (illegal). Dari hasil penyelidikan  team mengetahui siapa pengurus 26 PMI tersebut yaitu sepasang suami istri yang berinisial SP (48) dan istrinya  SY (37).

Dikatakan Firman, selanjutnya tim melakukan penggerebekan ke rumah suami istri tersebut, dan tersangka SP berhasil melarikan diri masuk ke hutan, selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB istrinya berhasil diamankan.

"Para pekerja imigran ilegal beserta pengurusnya SY dibawa ke Mako Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya tim opsnal tetap akan melakukan pengejaran terhadap suami pelaku dan pelaku lain berinisial H tersebut," ucapnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook