BUPATI LANTIK PENJABAT KADES NYIUR PERMAI

Pahami Peraturan Perundang-undangan

Riau | Senin, 04 Februari 2019 - 12:00 WIB

Pahami Peraturan Perundang-undangan
LANTIK KADES: Bupati Inhil HM Wardan melantik penjabat Kepala Desa (Kades) Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Yudi Saputra, Sabtu (2/2/2019).

INHIL (RIAUPOS.CO) - BUPATI Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melantik penjabat Kepala Desa (Kades) Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Yudi Saputra, Sabtu (2/2). Pelantikan Yudi Saputra, menjadi penjabat Kades Nyiur Permai, merupakan amanat UU dalam rangka menjalankan roda pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan. Pasalnya, masa jabatan kades definitif, H Nurdin telah berakhir. 

Bahkan secara teknis, disampaikan Bupati Inhil, HM Wardan mengatakan, pelantikan Penjabat Kedes merupakan tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.  “Mengacu pada peraturan tersebut, penunjukkan dan pengangkatan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kades,” katanya. 

Artinya, pelantikan itu sangat penting dilakukan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program-program daerah yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Inhil, baik melalui DMIJ maupun program lainnya. 
Baca Juga :Bapeda Gelar Rapat Finalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

Lebih lanjut, bupati menyampaikan bahwa ke depan penjabat Kepala Desa Nyiur Permai akan dihadapkan dengan tugas yang cukup berat. Tidak hanya dibidang Pemerintahan Desa dan pembinaan masyarakat, melainkan juga di bidang keuangan terkait pengelolaan anggaran desa.

Di mana desa tersebut akan menerima alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang bersumber dari pusat. Bupati mengimbau agar penjabat kades yang baru dilantik untuk memahami dan mempelajari segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Para Penjabat Kades diungkapkan Bupati, dituntut harus mampu mengelola dana anggaran desa yang begitu besar di masing-masing desa. Dengan demikian tahapan pembangunan akan dapat terlaksana dengan baik. 

Alokasi dana anggaran yang begitu besar, dikatakan Bupati, pada satu sisi sangat menguntungkan bagi desa untuk kelangsungan pembangunan. Namun, di sisi lain hal tersebut dapat menjadi sebuah malapetaka, dikala aparatur desa tidak mampu mengelola anggaran dan membuat pertanggungjawaban sesuai ketentuan. 

“Ada petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana anggaran. Sekecil apapun anggaran itu harus dipertanggungjawabkan,” terang Bupati.

Selain pelantikan penjabat Kepala Desa Nyiur Permai, pada kesempatan tersebut juga dilakukan syukuran dan peresmian hasil program DMIJ Tahun Anggaran 2018 Kecamatan Keritang. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti peresmian program DMIJ.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook