ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Peraturan Daerah atau yang dikenal sebagai produk perda, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala daerah sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 15/2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Secara umum perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, yang merupakan merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas daerah.
Dalam pembentukan perda terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan pengundangan, dan tahapan penyebarluasan.
Periode Januari November 2023 sedikitnya ada 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda) masuk melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan DPRD dan Pemda Rohil.
18 ranperda tersebut antara lain ranperda Tentang APBD 2024, ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ranperda tentang penyertaan modal BUMD PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR), ranperda tentang LAMR Rohil, Ranperda tentang pencegahan narkoba, ranperda tentang KLA, ranperda kawasan tanpa rokok, ranperda pengelolaan keuangan daerah, ranperda penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan, ranperda peningkatan status kepenghuluan persiapan, ranperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 5/2015 tentang Kerja Sama Kepenghuluan,
Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ranperda TSJL perusahaan, ranperda pembentukan produk hukum daerah, ranperda RTRW, ranperda terkait perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perseroan daerah BPR.(**)
NARASI: ZULFADHLI
FOTO: SETWAN DPRD ROHIL