Sebulan Berjalan, Rp31 Miliar Insentif Keringanan Pajak Diberikan di Riau

Riau | Rabu, 01 Maret 2023 - 18:18 WIB

Sebulan Berjalan, Rp31 Miliar Insentif Keringanan Pajak Diberikan di Riau
Wajib pajak tampak antusias membayar pajak kendaraan bermotornya melalui layanan Driver Thru yang ada di Samsat Simpang Tiga, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (1/3/2023). (BAPENDA RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau mencatatkan pendapatan sebesar Rp69,554,025,408 miliar dari 46,372 unit kendaraan yang memanfaatkan Program Tujuh Berkah Pajak Daerah. Sementara itu lebih dari Rp31 miliar insentif telah diberikan kepada masyarakat yang memanfaatkan program tersebut. 

Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau Muhammad Sayoga, Rabu (1/3/2023) menjelaskan, Program yang diresmikan sejak 1 Februari 2023 itu disambut antusias karena memberikan sejumlah keringanan mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai bebas bea balik nama.


Kebijakan berdasar Peraturan Gubernur Riau nomor 6/2023 itu sekaligus solusi dalam meringankan beban masyarakat yang akan terdampak sanksi penghapusan data kendaraan bermotor akibat dari penerapan pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009.

Dimana kendaraan yang telah dihapus datanya, akan dianggap sebagai kendaraan bodong (ilegal) dan ridak dapat digunakan lagi di jalan raya. Sehingga nantinya kendaraan tersebut tidak dapat diperjual belikan lagi. 

Secara lebih lengkap, Tujuh Berkas Pajak Daerah Riau Lebih Baik itu mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022, bebas denda BBNKB II.

Kemudian bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022 dan pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan yang belaku setelah enam poin kebijakan diatas berkahir.

“Kebijakan tersebut memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan,” ujarnya.

Diharapkan, kebijakan itu memberikan ruang yang lebih lega seperti sepeda motor dan mobil antik mati pajak yang tengah mengantri supaya terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan.

Terakhir Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru dimana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan dalam upaya membayar pajak. 

Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci dan dalam wakti dekat segera diresmikan di Tembilahan. 

Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar tiga sampai lima menit tersebut beroleh respon positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota termasuk penambahan drive thru di Pekanbaru.

Laporan: Prapti Dwi Lestari

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook