DPRD Riau Ajak Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

Riau | Minggu, 12 Februari 2023 - 09:00 WIB

DPRD Riau Ajak Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
Sekretaris Komisi III DPRD Riau Sewitri berbicara dalam rapat. (DPRD RIAU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini tengah memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Ada banyak program yang ditawarkan bagi masyarakat. Salah satunya adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Dengan kebijakan ini maka masyarakat yang sempat menunggak pajak kendaraan, tidak lagi dikenakan denda sama sekali ketika melakukan pembayaran. Sekretaris Komisi III DPRD Riau Sewitri dalam kesempatan ini mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program tersebut.


Dikatakan Sewitri, kemudahan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pemprov Riau kepada masyarakat. Dari sisi Pemprov Riau, secara otomatis akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Silakan masyarakat manfaatkan program yang berlangsung hingga akhir Mei mendatang. Ada banyak kemudahan yang diberikan Pemprov Riau. Kami dari DPRD Riau, khususnya Komisi III sangat mendukung program ini. Karena selain memudahkan, juga pastinya mendatangkan imbal balik dari sisi PAD,” sebut Sewitri, baru-baru ini. 


Nantinya, peningkatan PAD ini juga akan memberikan imbal balik kepada masyarakat lewat program-program pada APBD Riau. Seperti pembangunan infrastukur, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.


Diketahui sebelumnya, Pemprov Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini telat bayar. Lewat program 7 Berkah Pajak Daerah, pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan. Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau AKBP Donni Eka sebelumnya mengatakan, penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai, 1 Februari hingga 31 Mei. “Lewat program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau, kami lakukan penghapusan dan juga keringanan denda pajak. Program mulai berlaku 1 Februari-31 Mei,” kata Donni Eka, baru-baru ini.

Donni menyebutkan,  ada tujuh program yang akan diberlakukan. Lima di antaranya adalah penghapusan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor. “Ada bebas denda pajak ranmor, bebas BBNKB II, bebas denda sampai diskon pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama,” kata Donni.

Adapun kemudahan yang diberikan di antaranya, bebas denda pajak kendaraan, bebas BBNKB II, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasjl lelang, bebas pokok panak terutang tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya. Diskon 50 persen pokok pajak ranmor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha termasuk mutasi.Keringanan sanksi administrasi/denda  pajak ranmor (kendaraan bermotor)menjadi 2 persen.(adv/nda)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook