PENDAPATAN ASLI DAERAH

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 31 Agustus

Riau | Selasa, 30 Mei 2023 - 11:39 WIB

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 31 Agustus
Masyarakat melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Simpangtiga, Selasa (30/5/2023). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau melakukan perpanjangan program '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik' sampai tanggal 31 Agustus 2023 mendatang. Di mana sebelumnya, program ini akan diakhiri pada 31 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi mengatakan, perpanjangan program tersebut berdasarkan pertimbangan Gubernur Riau dan Kapolda Riau berdasarkan evaluasi tim pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut. 


"Dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya," katanya. 

Selain masyarakat umum, diharapkan juga kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”, karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh.

"Program ini sendiri merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," sebutnya. 

Untuk diketahui, program "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” itu sendiri masih tetap seperti di periode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah yang terdiri dari, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II ( Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022 ), Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang.

Bebas Pokok Pajak  Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4 , Tahun ke-5 dan seterusnya, Diskon 50 % Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan UsahaYang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Pembuatan SebelumTahun 2022 ), Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi / Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% Perbulan(Berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir). 
 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook