PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau sejak 1 Februari 2023 akan berakhir, Rabu (31/5) hari ini. Namun, Pemprov Riau memutuskan untuk memperpanjang program yang salah satunya ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini selama tiga bulan ke depan, yakni hingga 31 Agustus 2023.
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan, perpanjangan program tersebut berdasarkan pertimbangan Gubernur Riau Syamsuar dan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal yang melihat evaluasi tim pembina Samsat serta mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.
“Dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya,” katanya, Selasa (30/5).
Selain masyarakat umum, diharapkan juga kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik ini karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh.
“Program ini sendiri merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” sebutnya.
Dipaparkan Syahrial, sejak diberlakukan pada 1 Februari 2023 lalu hingga pekan kedua Mei, Bapenda Riau telah mencatat realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara keseluruhan sebesar Rp429.036.820.843 dari total 384.577 unit kendaraan bermotor yang membayar pajak pada masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak. Realisasi PKB yang mendapatan keringanan sebanyak 125. 056 unit dengan total Rp182.479.730.845 atau 32 persen dari keseluruhan. “Secara lebih terperinci keringanan denda PKB sebanyak 29 persen atau Rp61.973.233.577 dari total 112.246 unit kendaraan bermotor. Keringanan Pokok BBNKB II sebanyak Rp17.950. 776.980 dari 17.832 unit kendaraan bermotor,” katanya.
Kemudian, untuk keringanan denda BBNKB II dimanfaatkan 3.069 unit kendaraan bermotor dengan total dispensasi mencapai Rp1.582.945.129. Berkah empat yang mencakup keringanan BBNKB II kendaraan hasil lelang dimanfaatkan 18 unit kendaraan bermotor dengan total keringanan mencapai Rp71. 294. 388.
“Untuk progam berkah 5 yang melingkup keringanan tunggakan PKB tahun keempat, kelima mencapai Rp10.301.185.822 dari 9.839 unit kendaraan bermotor. Berkah 6 yang terdiri dari keringanan 50 persen mutasi masuk di kisaran Rp132. 674. 250 dari 70 unit kendaraan bermotor,” paparnya.
Sebelumnya, Syahrial juga menyebutkan bahwa tahun ini pihaknya menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah menjadi Rp5 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,7 triliun. Pada tahun 2022, realisasi PAD dari sektor pajak daerah mencapai Rp4 triliun lebih.
“Tahun 2022 PAD kita melampaui target, dan tahun 2023 kita menargetkan Rp5 triliun. Realisasi pajak kita tahun 2022 mencapai 105 persen atau Rp4 triliun dari target Rp3,7 triliun,” kata Syahrial Abdi.
Dijelaskan Syahrial, adapun rincian capaian realisasi lima sektor pajak daerah pada tahun 2022 di antaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercapai Rp1,292 triliun atau 104 persen dari target Rp1,236 triliun.
Kemudian, pajak Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) tercapai Rp1,120 triliun atau 106 persen dari target Rp1,052 triliun. Selanjutnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) realisasi Rp1,045 triliun atau 107 persen dari target Rp975 miliar.
“Sedangkan untuk pajak air permukaan terealisasi Rp45,6 miliar atau 104 persen dari target Rp44,3 triliun, dan pajak rokok tercapai Rp500 miliar atau 105 persen dari target Rp474 miliar,” jelas Syahrial.
Untuk diketahui, program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” itu sendiri masih tetap seperti di periode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah. Lima pembebasan tersebut adalah pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Kedua, bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022 ). Ketiga, bebas denda BBNKB II. Keempat, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang. Kelima, bebas pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang tahun ke-4 , tahun ke-5 dan seterusnya.
Dua pengurangan pajak daerah di antaranya adalah diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022 ) dan pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda Pajak Kendaraan Bermotor menjadi 2 persen per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).(sol)