MENGUNTUNGKAN BAGI MASYARAKAT

DPRD Apresiasi Perpanjangan Program Penghapusan Denda Pajak

Riau | Sabtu, 03 Juni 2023 - 10:50 WIB

DPRD Apresiasi Perpanjangan Program Penghapusan Denda Pajak
Agung Nugroho (Wakil Ketua DPRD Riau) (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang memperpanjang program penghapusan denda pajak. Karena hal ini dirasa sangat menguntungkan bagi masyarakat yang ingin membayarkan pajak serta menguntungkan bagi Pemprov Riau dari sisi pendapatan.

Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengatakan, antusias masyarakat Riau dalam memanfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik di seluruh UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau terbilang sangat luar biasa. “Bisa dilihat dari ramainya kantor-kantor samsat yang ada di Riau. Banyak masyarakat yang antre untuk membayarkan pajak kendaraannya,” ungkap Agung Nugroho, Jumat (2/6).


DPRD Riau, dikatakan Agung senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemprov yang berpihak kepada masyarakat. Salah satunya adalah program penghapusan denda pajak tersebut. “DPRD akan selalu mendorong Pemprov Riau untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat luas,” tuturnya.

Soal penghapusan denda pajak ini, diakui Agung memang bermanfaat bagi masyarakat. Itu karena kondisi ekonomi masyarakat yang berbeda-beda. Bisa jadi pada tahun ini, masyarakat belum memiliki uang yang cukup untuk membayarkan pajak kendaraan. Sedangkan, kendaraan diperlukan untuk mencari uang.

“Sehingga akhirnya tertunda bayar pajaknya. Dengan adanya penghapusan denda pajak ini, yang tahun kemarin belum mampu bayar pajak, sekarang sudah bisa. Jadi tidak dikenakan denda,” sebutnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Riau saat ini memperpanjang Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik hingga 31 Agustus 2023.

Awalnya, program yang dimulai sejak 1 Februari 2023 ini berakhir pada 31 Mei 2023. Masyarakat pun kemudian berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraannya. Seperti terlihat di Unit Pelaksana Teknis Simpang Tiga.

Di sana, petugas terlihat menambah kursi tunggu, penambahan personel hingga menambah jam kerja petugas pada loket pelayanan. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang tengah antusias dalam memanfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik ini tetap nyaman dalam proses pembayaran. Tercatat 1.200 Wajib Pajak (WP) dilayani per hari atau melonjak 120 persen dari hari biasanya yang hanya berkisar 400 sampai dengan 500 WP.

Antusias masyarakat dalam pembayaran pajak juga tak terlepas dari imbauan Korlantas Polri terkait aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Sesuai dengan aturan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk mengantisipasi antrean panjang di Kantor Samsat, masyarakat diimbau bisa memanfaatkan layanan Bus Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan Samsat Tanjak pada waktu dan tempat yang telah terjadwal.

Apalagi, khusus pada loket perpanjangan STNK 5 tahun, mutasi/perpindahan keluar dan masuk ke dalam Kota Pekanbaru, perubahan bentuk/jenis spesifikasi kendaraan, STNK hilang/duplikat, ganti pemilik/balik nama serta ganti alamat pemilik yang selama program 7 Berkah Pajak Daerah berlangsung selalu dipadati oleh Wajib Pajak.(adv/nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook