PENDAPATAN ASLI DAERAH

Buruan Bayar! Penghapusan Denda Pajak Sampai Akhir Agustus

Pekanbaru | Senin, 05 Juni 2023 - 15:30 WIB

Buruan Bayar! Penghapusan Denda Pajak Sampai Akhir Agustus
Pj Wako Muflihun didampingi Sekdako Indra Pomi, Asisten 1 Masykur Tarmidzi, dan Kepala Bapenda Alek Kurniawan saat launching program penghapusan denda pajak. (JOKO SUSILO/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah. Program ini bertujuan meringankan beban pajak masyarakat dan diharapkan dapat menertibkan para wajib pajak. Terutama yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP saat launcing program penghapusan denda pajak daerah lewat giat " Bang Uun Menyapa" perdana terhadap masyarakat Kecamatan Binawidya. Acara di pusatkan di Leng Cafe Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru, Ahad (4/6).


Adapun penghapusan denda pajak meliput PBB-P2, BPHTB, pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak air tanah, PPJ, hiburan, reklame, MBLB, dan pajak sarang burung walet.

Bang Uun sapaan akrab Pj Wako Pekanbaru Muflihun menyebutkan, penghapusan denda pajak ini merupakan pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyabut Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-239 tahun 2023.

"Mudah-mudahan dapat membantu masyarakat dengan pemutihan pajak yang tentunya ditunggu masyarakat. Ini juga tentu bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak di Kota Pekanbaru," ujarnya.

Waktunya pun terbatas hanya sampai 31 Agustus 2023, untuk itu masyarakat diajak agar segera melunasi tunggakan pajak daerahnya.


Laporan: Joko Susilo (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook