JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ternyata tak pernah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aset terpidana kasus pencucian uang Muhammad Nazaruddin yang diserahkan lembaga antirasuh ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Diketahui, aset itu berupa tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Rupbasan Jakarta Selatan tidak ada titipan tanah atau bangunan dari KPK," kata Kepala Rupbasan Jaksel Vivierdi Anggoro saat hadir dalam RDP Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Selasa (29/8/2017).
Ketika ditegaskan kembali oleh Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa terkait tanah dan bangunan tersebut, dia kembali mengatakan tidak pernah menerima laporan dari KPK.
"Siap tidak ada, tidak teregister," tuturnya.
Demikian halnya saat Pansus Angket KPK bertanya ke rumah barang sitaan negara (Rupbasan) di wilayah DKI Jakarta lainnya, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Rupbasan di empat wilayah tersebut juga tidak menerima laporan KPK terkait barang sitaan berupa tanah, bangunan, perhiasan, dan uang.