Di sisi lain, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun mengatakan, pihaknya tidak pernah mendengar adanya sebidang tanah dan bangunan yang diserahkan KPK ke ANRI hari ini. Dia mengatakan, seharusnya aset milik Nazaruddin tersebut dilaporkan ke Rupbasan untuk kemudian melalui proses pelelangan.
"Kami tidak mendengar itu. Seharusnya barang itu melalui proses pelelangan. Kami tidak mendengar barangnya bentuk apa dan dari mana,” sebutnya.
Diterangkannya, sesuai regulasi, harusnya barang-barang tersebut diserahkan sejak awal, baik di proses penyidikan, penuntutan, atau pun saat kasus para koruptor itu berkekuatan hukum tetap di pengadilan. Sebab, jika tidak dilaporkan, hal itu bisa melanggar undang-undang.
"Mestinya itu melanggar peraturan undang-undang. Tapi posisi Rupbasan kan pasif. (Kami) bertanggung jawab secara fisik. Kalau barang diserahkan ke Rupbasan surat-surat lengkap, justicia, kami terima. Melalui proses di luar itu, kami tidak mengetahui kalau terjadi suatu pelanggaran," tandasnya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama