Aksi Tagar Tak Termasuk Kampanye

Politik | Selasa, 28 Agustus 2018 - 15:02 WIB

Aksi Tagar Tak Termasuk Kampanye

Ketua Setara Institute Hendardi menjelaskan, bahwa deklarasi #2019gantipresiden merupakan aspirasi politik. Tujuannya mempengaruhi pilihan warga negara dalam kontestasi pilpres 2019. ”Aspirasi semacam itu biasa saja dan haknya dijamin Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.

Namun, kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak yang bisa ditunda pemenuhannya atau derogable rights. Maka, tindakan aparat keamanan yang melarang acara tersebut dapat dibenarkan. ”Jika betul terdapat alasan obyektif, seperti instabilitas keamanan dan pelanggaran hukum,” paparnya.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Polisi, lanjutnya, memang memiliki kewenangan dalam membubarkan suatu kegiatan. Tapi, alasan pembatalan itu harus disampaikan kepada setiap warga negara dan kelompok yang hendak menyelenggarakan kegiatan.

Sementara itu Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait masalah pemulangan Neno Warisman. ”Belum, besok saja ya. Yang lain boleh,” ujarnya ditemui di kantor Divhumas Polri kemarin.

Terpisah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, aksi #2019GantiPresiden merupakan gerakan inkonstitusional. Menurut dia, presiden merupakan lambang negara. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan mendapat legitimasi yang kuat untuk memimpin selama lima tahun. “Terlalu awal meminta ganti presiden itu tindakan yang inskonstitusional,” terang dia saat ditemui di Posko Cemara Jalan Cemara 19, Menteng kemarin.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin ikut me­ngomentari gesekan antara kubu #2019gantipresiden dengan kubu yang menentangnya. Menurut dia gesekan tersebut memiliki dimensi intoleransi. Bagi dia pada alam demokrasi saat ini kedua kubu tersebut memiliki hak yang sama. “Yang penting jangan saling menghina. Ekspresi penyampaian pendapat harus terkendali,” kata dia.

Menurut Din, adanya aksi pengadangan kepada kelompok tertentu untuk menyampaikan pendapat merupakan suatu yang tidak baik. Apalagi jika yang melakukan pengadangan adalah penegak hukum. Upaya tersebut bukan sebuah upaya penegakan hukum.

Jika ditarik pada politik praktis, upaya penghalangan justru menjadi sebuah kampanye negatif. Dia menegaskan dalam menyampaikan pendapat, sebaiknya kedua kubu baik itu yang ingin ganti presiden maupun sebaliknya, tetap bisa menjaga etika politik.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook