Aksi Tagar Tak Termasuk Kampanye

Politik | Selasa, 28 Agustus 2018 - 15:02 WIB

Aksi Tagar Tak Termasuk Kampanye

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keriuhan akibat deklarasi ganti presiden di beberapa daerah memang tidak diatur oleh regulasi. Baik Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU. Karena itu, kegiatan tersebut tidak bisa disentuh oleh regulasi pemilu. Penyelenggara pemilu hanya mengimbau masyarakat untuk lebih dewasa dalam berpolitik.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengisyaratkan pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan kegiatan politik di luar masa kampanye. Temasuk deklarasi dari dua kubu, baik ganti presiden ataupun dua periode. ’’Itu sesuatu di luar regulasi yang dibuat KPU,’’ terangnya saat ditemui di KPU, Senin (27/8).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Meskipun ada kaitannya dengan pilpres 2019, tetap saja regulasi mengatur masa kampanye dimulai 23 September mendatang. Di luar itu, ada aturan hukum lain yang mengikat karena kegiatan-kegiatan tersebut berkaitan dengan pengumpulan massa di sebuah lokasi. Saat itulah polisi yang memiliki wewenang.  Bagi KPU, deklarasi ganti presiden dan deklarasi 2 periode sama saja. Tetap harus patuh pada aturan. Kalaupun bukan aturan pemilu, harus patuh pada aturan lain yang mengikat.

Sebagai gambaran, lanjutnya, saat masa kampanye pun, pengumpulan massa tidak boleh dilakukan seenaknya. Kegiatan pengumpulan massa dalam kampanye rapat umum misalnya, meskipun sudah terjadwal, tetap wajib mendapatkan izin dari pihak kepolisian. ’’Karena Polri dapat merekomendasikan pembatalan kegiatan kampanye jika berpotensi menyebabkan gangguan keamanan,’’ lanjut Wahyu.

Di saat bersamaan, KPU meminta masyarakat untuk lebih dewasa menyikapi perbedaan pandangan politik. ’’Kita tidak bisa berpura-pura bahwa tidak ada perbedaan pollitik yang tajam,’’ ucapnya.

Justru, perbedaan itu harus disikapi dengan damai dan wajar. Selama kegiatan politik itu mematuhi prosedur yang ada, tidak perlu menjadi persoalan. Itu merupakan bagian kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi. Tidak mungkin direpresi.

Senada, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan berbau tagar politik itu belum masuk pada ranah kampanye. ’’Sehingga belum menjadi ranah Bawaslu karena capres itu sendiri belum ada,’’ terangnya saat ditemui di Bawaslu kemarin.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook