JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk mengaudit barang sitaan komisi antirasuah. Permintan itu disampaikan Pansus Angket KPK.
Itu karena ada laporan yang menyebutkan bahwa banyak barang sitaan koruptor yang tidak disampaikan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
"Kami sedang dalam proses administratif untuk meminta BPK melakukan audit atas barang-barang rampasan dan sitaan negara yang dikelola, yang ditangani oleh KPK. Kami mintakan ke BPK," kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar saat ditanyai JawaPos.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Menurutnya, dari laporan yang ditemukan pansus dan tinjauan langsung ke lima kantor Rupbasan di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang, ternyata yang terdaftar hanya sebatas kendaraan seperti sepeda motor, alat kesehatan, mesin percetakan yang kondisinya sudah rusak.
"Sementara aset barang rampasan dalam bentuk tanah, uang, bangunan, rumah tidak terdafrar sama sekali ke Rupbasan," sebutnya.
Dikatakannya, Undang-undang Nomor 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, yang memiliki turunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP, menerangkan bahwa terhadap barang-barang yang masih dalam penanganan perkara dari penyidikan, penuntutan, sidang, sampai kepada putusan sidang di pengadilan, semua diadministrasikan di Rupbasan.
Apalagi, imbuh Politikus Partai Golkar itu, telah ada surat keputusan bersama antara enam lembaga atau kementerian negara dengan KPK. Dalam surat pernyataan bersama itu, tercantum bagaimana tata kelola mengenai barang-barang sitaan tindak pidana korupsi.