"Di pasal 16, kalau tidak salah, semua barang-barang yang dikelola KPK yang berada di luar Rupbasab pun, tetap harus dicatat di Rupbasan," ucapnya.
Oleh sebab itu, untuk mengetahui data barang apa saja yang tidak dilaporkan KPK, tentu prosesnya tidak singkat.
"Karenanya kami meminta BPK untuk melakukan audit," tegasnya.
Pansus Angket KPK, sambung dia, sejauh ini belum mau berkesimpulan bahwa barang yang tidak dilaporkan KPK itu bisa disebut penggelapan.
"Kesimpulannya belum sampai ke situ. Silakan BPK yang mengaudit," tuntasnya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama