PILKADA SERENTAK

KPU Inhu Terima 12 Ribu Masker dan 40 Liter Hand Sanitizer dari Pemprov Riau

Politik | Senin, 22 Juni 2020 - 19:47 WIB

KPU Inhu Terima 12 Ribu Masker dan 40 Liter Hand Sanitizer dari Pemprov Riau
Gubernur Riau H Syamsuar (dua dari kiri) menyerahkan bantuan masker dan hand sanitizer yang diterima secara simbolis oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Senin (22/6/2020). (KPU RIAU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS CO) -- Pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan. 

Dimana pada masa pandemi Covid-19 ini, pelaksanaan Pilbup harus dijalankan sesuai protokol kesehatan.


Untuk mendukung pelaksanaan Pilbup sesuai protokol kesehatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu telah menerima bantuan hand sanitizer dan masker dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau

"Tadi siang, Pemprov telah menyalurkan bantuan hand sanitizer dan masker untuk KPU Kabupaten Inhu yang diterima melalui KPU Provinsi Riau," ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM, Senin (22/6/2020).

Bantuan dari Pemprov Riau dengan rincian sebanyak 12 ribu lembar masker dan 40 liter hand sanitizer. Bantuan masker dan hand sanitizer tersebut sebagai penunjang pelaksanaan Pilbup dimasa pandemi Covid-19.

Pihaknya menyambut baik atas bantuan yang diberikan oleh Pemprov Riau. Karena tahapan verifikasi faktual untuk syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan pasca verifikasi administrasi, sudah didepan mata. 

Bahkan, KPU Kabupaten Inhu satu-satunya di Riau yang ada mengajukan diri sebagai bakal pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan.

Untuk itu katanya, bantuan masker dan hand sanitizer akan diperuntukkan mulai dari tingkat KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). 

"Kami masih hitung-hitungan kebutuhan. Namun yang lebih diutamakan mendapatkan masker dan hand sanitizer yakni PPK, PPS dan PPDP," tambahnya.

Masih katanya, sesuai tahapannya pelaksanaan verifikasi faktual untuk bakal paslon perseorangan dimulai tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2020. Sedangkan yang akan melakukan verifikasi faktual atas seluruh dukungan yang diberikan bakal Paslon yakni dilakukan oleh PPS. 

Saat ini sebut Yenni, pihaknya tengah menyiapkan penyampaian syarat dukungan bakal Paslon perseorangan kepada PPS melalui PPK. 

"Jika tidak ada perubahan, penyerahan syarat dukungan akan disampaikan kepada PPS melalui PPK pada tanggal 27 Juni mendatang," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook