RENGAT (RIAUPOS.CO) - Hingga Selasa (3/10/2023), baru empat Partai Politik (Parpol) dari 18 Parpol yang menyampaikan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). Sementara batas waktu keharusan menyampaikan pencermatan rancangan DCT itu berakhir pada hari ini pukul 00.00 WIB.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Inhu, Yenni Mairida SE MM didampingi komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan, Fitra Rovi SE "Hingga siang ini, baru empat Parpol yang telah menyampaikan pencermatan rancangan DCT," sebutnya, Selasa (3/10/2023).
Emoat Parpol yang sudah menyampaikan pencermatan itu di antaranya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh. Dimana, tahapan pencermatan rancangan DCT dimulai sejak tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023 atau selama 10 hari.
Untuk tahapan pencermatan rancangan DCT sebutnya, untuk pergantian nomor urut, foto dan nama lengkap. Kemudian untuk pengajuan penggantian Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan harus mendapat persetujuan dari DPP Parpol yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.
Selain itu, pada tahapan pencermatan rancangan DCT, juga untuk pindah daerah pemilihan (Dapil). "Beberapa Parpol juga sudah melakukan koordinasi dan sudah menjadwalkan penyampaian pencermatan rancangan DCT," ungkapnya.
KPU belum bisa memastikan berapa jumlah Parpol yang mengajukan bergantian Bacaleg hingga pergeseran nomor urut dan lainnya. Karena setelah penyampaian pencermatan rancangan DCT, KPU masih akan melakukan verifikasi selama 15 hari terhitung sejak tanggal 4-18 Oktober 2023.
Tahapan untuk hasil verifikasi atau rekap hasil penyusunan verifikasi administrasi akan disampaikan pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023. "Setelah penyusunan dan penetapan, DCT akan diumumkan tanggal 4 November 2013 mendatang," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman