PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Setelah ini, peserta Pemilu diwajibkan untuk segera menyerahkan rekening dana kampanye kepada KPU.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau Joni Suhaidi mengatakan, pasca pengumuman DCT, 18 Partai Politik dan calon DPD sudah bisa menyerahkan rekening dana kampanye. Adapaun batas waktu penyerahan rekening kampanye yakni pada 27 November mendatang. “18 Parpol harus serahkan rekening dana kampanye bersama DPD paling lambat tanggal 27 November,” sebut Joni, Senin (6/11). Setelah penyerahan rekening dana kampanye, barulah peserta diperbolehkan mengikuti masa kampanye yang dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024. Dimana untuk masa kampanye sendiri nantinya akan dijelaskan langsung oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat kepada peserta. “Kemudian dalam waktu bersamaan nanti ketika mereka sudah menyerahkan rekning kampanye, maka tanggal 28 November sampai 10 Februari melaksanakan kampanye sesuai dengan jadwal,” ujarnya.(nda)