RENGAT (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meneerima pengajuan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) daerah itu. Di mana, berkas perbaikan ini merupakan hasil verifikasi administrasi (vermin) atas berkas pengajuan bacaleg yang sudah diserahkan 18 partai politik (parpol) kepada KPU Inhu.
Hanya saja, sebelum tahapan perbaikan berkas tersebut sempat diwarnai adanya sejumlah bacaleg mengajukan pengunduran diri. Bahkan, surat pengunduran diri itu dikirim ke WhatsApp Group.
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, pascapengajuan perbaikan berkas bacaleg oleh parpol, pihaknya kembali melakukan verifikasi administrasi.
"Vermin berkas perbaikan berlangsung dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus mendatang," ujar Yenni Mairida, Senin (10/7/2023).
Setelah tuntas vermin berkas perbaikan, KPU akan mengeluarkan berita acara. Di mana berita acara tersebut berisikan rekapitulasi hasil perbaikan, yakni berupa memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bersamaan dengan itu, KPU juga akan membuat rancangan daftar calon sementara (DCS).
"Rancangan DCS akan disampaikan kepada masing-masing parpol untuk dilakukan pencermatan yang akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 Agustus mendatang," ungkapnya.
Yenni Mairida belum bisa menjelaskan tentang bacaleg yang mengajukan pengunduran diri atau pindah daerah pemilihan (dapil). Karena tim vermin berkas perbaikan masih bekerja dan pihaknya akan melihat apakah ada diajukan atau tidak. Kemudian pihaknya juga akan melihat surat pengunduran diri itu, apakah ditembuskan kepada KPU.
"Jika surat pengunduran diri tidak ditembuskan kepada KPU, kami belum bisa tindaklanjuti, tetapi akan lanjut," ungkapnya.
Namun demikian, katanya, untuk bacaleg yang akan mengundurkan diri dapat dilakukan parpol setelah mencermati berita acara hasil vermin berkas perbaikan. Karena melalui berita acara hasil perbaikan, ada tiga tahapan.
Untuk tiga tahapan yang ada di dalam berita acara itu, yakni perbaikan jika terjadi perbedaan gambar, nomor urut dan nama lengkap. Kemudian jika ada pergantian calon dan pergantian daerah pemilihan harus atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat (DPP) parpol.
"Vermin bekas perbaikan masih berlangsung dan untuk calon mengundurkan diri ada tahapannya," terangnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Inhu, Sukirno ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, pada masa perbaikan berkas belum ada perubahan atau pergantian bacaleg.
"Belum ada pergantian bacaleg. Walaupun sebelumnya ada bacaleg yang mengajukan pengunduran diri tetapi masih tetap sebagai kader Golkar," ucap Sukirno.
Jika memang ada bacaleg yang mengajukan pengunduran diri, baru akan diproses setelah penetapan DCS.
"Sejauh ini Golkar Inhu masih tetap solid dan menargetkan 11 kursi di pemilu periode ini," tegas Sukirno.
Laporan: Kasmedi
Editor: Edwar Yaman