RENGAT (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Inhu periode 2019-2024. Dimana, PAW itu dari Dwi Apriyansyah kepada Mulya Santoni SPi.
Ketua KPU Kabupaten Inhu, Yenni Mairida SE MM ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, pelantikan PAW anggota KPU Inhu dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (10/10/2023).
"Pelantikannya dilakukan secara zoom dari Jakarta dan anggota yang dilantik berada di KPU Provinsi Riau," ujar Yenni Mairida, Rabu (11/10/2023).
Pelantikan PAW ini dapat dilakukan setelah melalui proses atas laporan tentang adanya pengunduran diri salah satu anggota KPU Inhu atas nama Dwi Apriyansyah. Pengunduran diri dilakukannya, setelah dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Inhu periode 2023-2027.
Pada saat pelantikan kemarin sambung Yenni, dihadiri beberapa orang dari KPU Inhu yakni, Prayetno dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM. Kemudian juga hadir Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Inhu, Nurhasyidah.
Usai pelantikan tersebut, akan diagendakan rapat pleno bersama komisioner KPU Inhu tentang penyusunan devisi.
"Untuk efektif dan efisien kinerja KPU, dalam waktu dekat ini, kami akan mengagendakan rapat pleno," tambah Yenni.
Sementara itu, Mulya Santoni SPi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, pasca dilantik sudah mulai masuk kantor pada Rabu.
"Karena ini amanah, saya sudah mulai masuk kantor," ucap Mulya Santoni.
Dia juga tidak menuntut atau memilih devisi yang akan diemban di KPU Inhu. Dirinya memilih menerima devisi atas kesempatan rekan-rekanya.
"Iya, kami akan melakukan rapat pleno tentang pembagian devisi. Namun, saya pada prinsipnya menerima apa yang menjadi kesempatan kawan-kawan," sebut Mulya Santoni.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra