Minim Parpol Menyampaikan Pencermatan Rancangan DCT ke KPU Inhu

Politik | Rabu, 04 Oktober 2023 - 10:45 WIB

Minim Parpol Menyampaikan Pencermatan Rancangan DCT ke KPU Inhu
Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan bersama anggota Banmus menggelar konferensi pers terkait persoalan agenda Banmus yang tidak sesuai dengan tatib dewan di ruang rapat Banmus DPRD Bengkalis, Selasa (3/10/2023) siang. (ABUKASIM/RIAUPOS)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Hingga Selasa (3/10) siang, penyampaian pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Partai Politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih minim.

Sementara batas waktu keharusan menyampaikan pencermatan rancangan DPT itu berakhir pada hari ini pukul 00.00 WIB. “Hingga siang ini, baru empat Parpol yang telah menyampaikan pencermatan rancangan DCT,” ujar Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM, Selasa (3/10).


Diantara empat Parpol yang sudah menyampaikan pencermatan itu diantaranya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh. Dimana, tahapan pencermatan rancangan DCT dimulai sejak tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023 atau selama 10 hari.

Untuk tahapan pencermatan rancangan DCT sebutnya, untuk pergantian nomor urut, foto dan nama lengkap. Kemudian untuk pengajuan penggantian Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan harus mendapat persetujuan dari DPP Parpol yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.

Selain itu, pada tahapan pencermatan rancangan DCT, juga untuk pindah daerah pemilihan (Dapil). “Beberapa Parpol juga sudah melakukan koordinasi dan sudah menjadwalkan penyampaian pencermatan rancangan DCT,” ungkapnya.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook