PEMILU 2024

Apatis! Tak Ada Tanggapan Masyarakat terhadap 535 Bacaleg Inhu

Indragiri Hulu | Senin, 28 Agustus 2023 - 15:12 WIB

Apatis! Tak Ada Tanggapan Masyarakat terhadap 535 Bacaleg Inhu
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM. (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pasca pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), belum ada masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada KPU daerah itu. Sementara hari ini Senin (28/8/2023) merupakan hari terakhir penyampaian masuk dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota DPRD.

Sikap apatis masyarakat ini tak seharusnya terjadi, padahal melihat DCS anggota DPRD Kabupaten Inhu, ada Bacaleg tersandung hukum. Bahkan, ada Bacaleg patahana (incumbent) yang pindah daerah pemilihan (Dapil) hingga banyak Bacaleg patahana yang tidak mendapat nomor urut satu.


Sebelum DCS diumumkan, dari 18 partai politik (Parpol) mengajuan Bacaleg sebanyak 680 orang. Kemudian setelah dilakukan verifikasi, tersisa sebanyak 664 orang. Kemudian setelah masa perbaikan, Bacaleg yang diumumkan di DCS sebanyak 535 orang.

Terjadinya pengurangan jumlah Bacaleg ini disebabkan oleh adanya yang tidak mengajukan perbaikan. Bahkan ada diantaranya, ada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Inhu, Yenni Mairida SE MM ketika dikonfirmasi membenarkan minimnya masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg setelah pengumuman DCS. "Minim tanggapan masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Bacaleg pasca pengumuman DCS," kata Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida, Senin (28/8/2023).

Ketua KPU berharap, di penghujung tahapan ini, masyarakat pro aktif dan hendaknya ada masukan dan tanggapan terhadap Caleg. Di mana, masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg ini dinilai penting sebelum ditetapkan.

Karena sebutnya, KPU sifatnya menunggu dan mengklarifikasi setiap masukan dan tanggapan terhadap Bacaleg. "KPU sifatnya memverifikasi dokumen yang disampaikan. Sehingga butuh masuk dan tanggapan masyarakat, baik positif maupun negatif," sebut Yenni.

Usai tahapan masukkan dan tanggapan ini, KPU lanjut ke tahap pencermatan dan pengajuan calon tetap. "Penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Inhu sesuai jadwal yakni tanggal 5 Oktober hingga 3 November 2023 mendatang," terang Yenni.

Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook