SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Daftar Calon Sementara (DCS) Legislatif Pemilu 2024 di Kepulauan Meranti, lolos dari tanggapan warga hingga layanan tersebut resmi di tutup pada, Senin (18/8/2023). Demikian disampaikan Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Teknis Herwan kepada Riau Pos ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2023) siang.
"Tidak ada satupun masukan maupun tanggapan kepada kita. Baik itu tertulis maupun secara online hingga layanan itu ditutup kemarin, " ungkapnya. Menindaklanjuti situasi itu, maka mereka akan melanjutkan kepada tahap masa pencermatan yang dimulai pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang. Pada masa pencermatan dijelaskan Herwan, Parpol bisa mengganti calon, yang memiliki keinginan pindah daerah pemolihan calon, maupun nomor urut. "Nanti itu semua tergantung dari pihak Parpol dengan syarat ada persetujuaan DPP Parpol bersangkutan.” ujarnya. Untuk diketahui saat ini terdapat 16 partai politik dengan jumlah bakal calon sebanyak 473. (wir)