RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sidang sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh DPC Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) baru pada tahap mendengarkan keterangan saksi, Senin (14/8). Dimana pada sidang kedua ini, pihak penggugat yakni DPC Partai Garuda dan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, sama-sama menghadirkan saksi.
Sidang sengketa Pemilu atas menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap salah seorang Bacaleg Partai Garuda diperkirakan akan terhenti dalam beberapa saat. Pasalnya, masa jabatan komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berakhir pada Senin 14 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Demikian disampaikan salah seorang anggota majelis ajudikasi, Ahmad Khaerudin yang juga komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu usai sidang. “Sidang kedua ini dengan agenda pembacaan jawaban oleh tergugat yakni KPU atas gugatan yang dibacakan oleh penggugat DPC Partai Garuda,” ujar Ahmad Khaerudin.
Usai pembacaan jawaban oleh tergugat, sidang dilanjutkan dengan agenda meminta keterangan para saksi. Dimana penggugat menghadirkan dua orang saksi dan pihak tergugat menghadirkan satu orang saksi.
Saksi masing-masing pihak, menyampaikan dalihnya atas Bacaleg pasca menjalani hukuman pidana. “Saksi dari penggugat menjelaskan tentang fakta dan peristiwa dan saksi dari tergugat menjelaskan tentang peraturan yang mengatur tentang Bacaleg,” ungkapnya.
Usai penyampaian keterangan, masing-masing pihak diminta menyusun dan menyampaikan kesimpulan atas keterangan para saksi. Selanjutnya, kesimpulan tersebut disampaikan kepada sekretaris Bawaslu Kabupaten Inhu.
Makanya sambung Ahmad Khaerudin, sidang sengketa proses Pemilu ini akan dilanjutkan oleh majelis ajudikasi atau komisioner Bawaslu periode berikutnya. “Sesuai tahapannya, sidang sengketa proses Pemilu ini harus tuntas pada tanggal 24 Agustus 2023 mendatang,” terangnya.
Sidang sengketa proses Pemilu ini digelar pasca KPU menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada seorang Bacaleg Partai Garuda.(kas)