Bawaslu Inhu Mulai Gelar Sidang Sengketa Proses Pemilu, Ini Perkaranya

Politik | Jumat, 11 Agustus 2023 - 18:08 WIB

Bawaslu Inhu Mulai Gelar Sidang Sengketa Proses Pemilu, Ini Perkaranya
Ketua majelis ajudikasi, Dedi Risanto yang juga Ketua Bawaslu Inhu didampingi anggota majelis ajudikasi saat memimpin sidang penyelesaian sengketa Pemilu, Jumat (11/8/2023). (BAWASLU INHU)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai menyidangkan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sidang sengketa proses Pemilu ini diajukan oleh DPC Partai Garuda Kabupaten Inhu.

Proses sidang ini dilalui pasca tidak adanya titik temu ketika dilakukan mediasi di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu. Di mana, KPU menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada salah seorang Bacaleg Partai Garuda.


Salah seorang anggota majelis ajudikasi, Ahmad Khaerudin yang juga komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu mengatakan bahwa, pada sidang perdana dengan agenda membacakan penggugat dari Partai Garuda. "Sidang perdana tadi, membacakan gugatan yang diajukan DPC Partai Garuda," ujar Ahmad Khaerudin, Jumat (11/8).

Dijelaskannya, DPC Partai Garuda mengajukan Bacaleg untuk Dapil V Kabupaten Inhu atas nama Jasriadi. Namun pada tahap pemeriksaan berkas pengajuan nama Bacaleg, KPU Inhu menetapkan TMS untuk Bacaleg tersebut.

Penetapan status TMS oleh KPU tersebut, tidak diterima oleh DPC Partai Garuda. Karena pengajuan nama Bacaleg tersebut, DPC Partai Garuda beralasan sudah sesuai ketentuan. Sedangkan KPU menetapkan status TMS, juga menyatakan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Makanya, akibat adanya perbedaan pendapat dan untuk mendapatkan keadilan dalam proses Pemilu, dilakukan sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu. "KPU menetapkan TMS akibat belum memenuhi masa Iddah selama lima tahun pasca Bacaleg menjalani masa hukuman pidana," ungkap Ahmad Khaerudin.

Sidang ditunda hingga Senin (14/8/2023) dengan agenda jawaban KPU Kabupaten Inhu. "KPU minta waktu untuk menyusun jawaban. Bahkan, setelah jawaban KPU, juga ada agenda meminta keterangan saksi ahli dari berbagai pihak pada agenda sidang berikutnya," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook