Kolaborasi dengan Pemkab, Bawaslu Antisipasi Pelanggaran Netralitas ASN

Indragiri Hulu | Rabu, 23 Februari 2022 - 17:45 WIB

Kolaborasi dengan Pemkab, Bawaslu Antisipasi Pelanggaran Netralitas ASN
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu, Rony Fitrian SIP (kanan) ketika berkoordinasi dengan Kepala Dinas PMD, Roma Doris SS MPS MEng tentang netralitas ASN dan Kades pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang, Rabu (23/2/2022). (BAWASLU INHU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan upaya pencegahan terhadap potensi kerawanan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades). Hal ini dalam rangka mengahadapi pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.

Sebab pada perhelatan pemilu dan pemilihan sebelumnya, Bawaslu Inhu banyak memproses sejumlah kasus pelanggaran tentang netralitas ASN dan Kades hingga disidangkan.


"Apa yang terjadi sebelumnya, hendaknya jangan terulang lagi," ujar Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu, Rony Fitrian, SIP, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, Bawaslu Inhu lakukan upaya pencegahan dari awal. Salah satu langkah awal itu, berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Inhu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Dalam koordinasi itu, disepakati rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi bagi ASN, Kades dan Lurah tentang netralitas pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Dimana kegiatan tersebut melibatkan 194 Lurah dan Kades  se Kabupaten Inhu sebagai peserta.

"Rencana ini disambut baik oleh Kepala Dinas PMD, Roma Doris SS MPS M.Eng. Untuk kedepannya, tinggal menyusun agenda untuk dilaksanakan," ungkapnya.

Untuk itu harapnya, agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, hendaknya didukung oleh semua pihak termasuk Pemkab Inhu.

"Kami tidak ingin kasus 6 Kades dan satu pejabat ASN yang menjadi terpidana akibat pelanggaran netralitas terulang kembali," harapnya.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook