Desa Titian Resak Inhu Jadi Percontohan Rumah Restorative Justice

Indragiri Hulu | Jumat, 17 Juni 2022 - 09:03 WIB

Desa Titian Resak Inhu Jadi Percontohan Rumah Restorative Justice
Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi didampingi Kajari Inhu Furqonsyah Lubis SH, saat memimpin rapat persiapan peresmian rumah restorative justice di Kantor Bupati Inhu, Kamis (16/6/2022). (DISKOMINFO INHU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu bersama stakeholder terkait, memprogramkan peresmian rumah restorative justice. Sesuai rencana, rumah restorative justice berlokasi di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.

Sebelum peresmian pemakaian rumah restorative justice, Pemkab Inhu bersama pihak terkait menggelar rapat koordinasi. Di mana rapat tersebut dipimpin oleh Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi ruang Narasinga, Kantor Bupati Inhu.


Dalam rapat tersebut tampak hadir Kajari Inhu Furkonsyah, Camat Seberida Darlisman, Perwakilan Bank Riau Kepri, Kepala Cabang BNI, Masdepesa, mewakili Manajer PT TGI Indra Mutiara, perwakilan PT GNI, PT Mega Nusa Inti Sawit M Hifsan Nst serta kepala OPD terkait lainnya.

H Hendrizal pada rapat tersebut menyampaikan bahwa, rapat ini dalam rangka menyukses program yang ada di kejaksaan. "Program rumah restorative justice mengacu kepada peraturan Jaksa Agung Nomor 15 serta turunannya, sehingga di kabupaten untuk membentuk rumah seperti restorative justice," ujar H Hendrizal, Kamis (16/6).(kas)

Memang sebut sekda, sebelumnya Kajari serta pihak-pihak terkait juga sudah ke lapangan yakni Desa Titian Resak. Untuk rumah restorative justice dengan sasaran rumah atau Kantor Kepala Desa Titian Resak.

Lebih lanjut disampaikan Hendrizal, bahwa rencana anggaran rumah restorative justice yakni Rp199.233.000.

"Anggaran tersebut untuk rehap gedung di area kantor kepala desa sesuai desain," ungkapnya.

Dalam pada itu, Kajari Inhu Furkonsyah Lubis SH mengatakan bahwa, pihaknya diamanati membentuk rumah restorative justice. "Amanat itu, di setiap desa dan percontohan pertama diambil di Desa Titian Resak," ucapnya.

Menurutnya, rumah restorative justice tersebut semacam dikembalikannya lagi keadilan berdasarkan permusyawaratan atau hukum adat yang diberlakukan di desa-desa. Artinya tidak semuanya melalui pengadilan namun dengan syarat hukuman 4 tahun ke bawah dan kerugian di bawah Rp2,5 juta serta adanya perdamaian dari korban.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook