PILKADA INHU

Dua ASN Inhu Melanggar Netralitas, Bawaslu Rekomendasikan ke KASN

Indragiri Hulu | Selasa, 04 Agustus 2020 - 01:08 WIB

Dua ASN Inhu Melanggar Netralitas, Bawaslu Rekomendasikan ke KASN
RONY FITRIAN

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tindaklanjuti pelanggaran netralitas dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Daerah itu kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu yang ditindaklanjuti ke KASN itu diantaranya berinisial MH dan JR. Dimana untuk MH diteruskan ke KASN pada tanggal 4 Juli 2020 dan JR diteruskan ke KASN pada tanggal 18 Juli 2020 lalu. 


Karena keduanya telah melanggar netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. Bahkan hal ini sudah melalui proses di Bawaslu Kabupaten Inhu.

 "Ini salah satu pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Rony Fitrian SIP, Senin (3/8/2020).

Tindak lanjut ke KASN sebutnya, setelah Bawaslu Kabupaten Inhu telah memproses dua temuan tentang pelanggaran netralitas ASN. Kedua temuan tersebut berawal dari hasil pengawasan yang akhirnya diregistrasi dengan nomor : 001/TM/PB/Kab/04.05/VI/2020 dengan terlapor MH dan nomor : 002/TM/PB/Kab/04.05/VII/2020 dengan terlapor JR.

Ketika ditanya tentang identitas ASN yang diteruskan ke KASN tersebut, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu belum mau banyak berkomentar. Rony Fitrian hanya menyebutkan bahwa MH dan JR adalah pejabat di salah satu instansi Pemkab Inhu. “Dari hasil klarifikasi seluruh saksi dan terlapor, Bawaslu menyimpulkan ada pelanggaran netralitas PNS/ASN,” ungkap Rony.

Rony menambahkan, meskipun saat ini belum ada pasangan calon kepala daerah yang resmi yang telah ditetapkan oleh KPU Inhu, namun secara kode etik ada aturan main saat oknum PNS berprilaku dalam kehidupan sehari-hari. Karena PNS/ASN dilarang terlibat politik praktis, berpihak pada salah satu calon, ataupun mendeklarasikan diri sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati.

Untuk itu katanya, ketika sudah diteruskan, sudah menjadi kewenangan KASN dalam menetapkan sanksi terhadap kedua ASN tersebut. “Saat ini perlu kami pertegas, agar ASN/PNS hati-hati dan menjaga netralitas selama Pilkada," terangnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Edwir: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook