"Kesaksian Yulianis dibawah sumpah dihadapan Pansus Angket KPK membuka praktik-praktik kotor para penyidik KPK dan komisioner KPK," tuturnya.
Legislator asal Jawa Timur itu menambahkan, terungkap bagaimana barang bukti kasus yang disita bisa beralih kepemilkan kepada pihak lain yang diduga punya kaitan dan hubungan dengan penyidik di KPK.
Kemudian dugaan adanya komisioner menerima uang sebesar Rp1 miliar juga menjadi indikasi kuat praktik-praktik tidak benar di KPK yang selama ini terdengar samar-samar. Belum lagi temuan-temuan hasil audit BPK terhadap KPK yang hasilnya mengungkap adanya mark up pembangunan gedung KPK yang baru.
Selanjutnya, adanya pengangkatan penyidik sebagai pegawai tetap berdasarkan Kep. 572/2012 yang melanggar PP Nomor 63/2005, diangkatnya orang yang sudah pensiun pada jabatan yang seharusnya diisi oleh pejabat pada usia aktif 56 tahun. Ada pula penggunaan anggaran untuk pegawai dan pejabat KPK yang tidak memenuhi aturan, adanya kelebihan pembayaran uang sewa dan temuan perlunya lawfull interception KPK dilakukan peer review dan diperbandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Sehingga, perlu adanya best practice internasional sebagai ukuran adalah sekian dari adanya bukti bahwa lembaga KPK memang perlu dilakukan evaluasi untuk memperbaikinya," tandasnya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama